Ilustrasi Evaporator Roll Bond.
JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menerbitkan bea masuk tambahan yakni bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk evaporator—salah satu komponen kulkas atau mesin pendingin.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.10/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin.
Bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) adalah pungutan pada barang impor hasil dumping yang keberadaannya dinilai merugikan industri atau perdagangan di dalam negeri.
Pengenaan BMTP pada evaporator juga telah melewati kajian oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Menurut penyelidikan KPPI, ada ancaman kerugian serius yang dialami industri dari impor produk evaporator.
"Terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin," bunyi PMK No.1/2020 tersebut, Jumat (24/01/2020).
Dalam PMK itu, BMTP untuk produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin diberlakukan selama tiga tahun, dengan besaran 17% untuk periode tahun pertama, 15,5% untuk tahun kedua, dan 14% untuk tahun ketiga.
Namun, evaporator dari negara yang memiliki hubungan kerja sama dengan Indonesia, tak akan dikenai BMTP. Ada 124 negara asal evaporator yang dikecualikan dipungut BMTP, seperti Afghanistan, Argentina, Filipina, Nepal, dan Turki.
Pada importir dari negara yang dikecualikan, diwajibkan menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asli (Certificate of Origin). Ketentuan soal BMTP produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin diteken Sri Mulyani pada 3 Januari 2020.
"Peraturan Menteri ini berlaku setelah lima hari terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi PMK itu.