ADMINISTRASI PAJAK

Impor Data di e-Bupot Unifikasi, Status ‘Belum Diproses’? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2024 | 15:45 WIB
Impor Data di e-Bupot Unifikasi, Status ‘Belum Diproses’? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai status data yang telah diimpor ke e-bupot unifikasi tetapi masih berstatus ‘belum diproses’.

Contact center DJP, Kring Pajak, memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dihadapi pengguna e-bupot unifikasi. Status ‘belum diproses’ pada e-bupot unifikasi berarti proses impor data yang dilakukan masih dalam antrean server.

“Jika muncul status ‘belum diproses’ pada e-bupot unifikasi artinya proses impor data masih dalam antrean server. Silakan ditunggu sampai statusnya berubah menjadi sukses validasi atau gagal validasi,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di media sosial X, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Sembari menunggu perubahan status tersebut, pengguna dapat mencoba beberapa langkah. Pertama, memastikan jaringan internet stabil. Kedua, melakukan clear cache & cookies pada browser yang digunakan.

Ketiga, menggunakan private browser/incognito window untuk login ke DJP Online. Keempat, mencoba menggunakan jaringan internet/browser/perangkat lain. Pengguna diimbau untuk mencobanya secara berkala.

“Selama statusnya masih ‘belum diproses’, mohon untuk tidak melakukan impor/input ulang agar bupot tidak terinput ganda/double ya,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021, pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta penyampaian SPT Masa PPh unifikasi melalui aplikasi e-bupot sudah harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

Aplikasi e-bupot unifikasi dapat diakses melalui situs web pajak.go.id (DJP Online). Adapun jenis pajak yang tercakup antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

DJP mengingatkan juga untuk dapat menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi, wajib pajak orang pribadi dan badan harus memiliki akun DJP Online, sertifikat elektronik, dan hak akses layanan e-bupot unifikasi. Simak ‘Cara Mengaktifkan Fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?