KOTA PEKANBARU

Imbas Pandemi Corona, Target PAD Tahun Ini Dipangkas 36%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 25 Juni 2020 | 15:48 WIB
Imbas Pandemi Corona, Target PAD Tahun Ini Dipangkas 36%

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews—Pemkot Pekanbaru, Riau memangkas target pendapatan asli daerah (PAD) dari Rp826 miliar menjadi Rp530 miliar lantaran pandemi virus Corona membuat sulit pengumpulan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan target PAD tahun ini perlu disesuaikan. Apalagi, realisasi penerimaan dari pajak daerah saat ini tidak sesuai ekspektasi.

"Kita ada penurunan target, dari Rp826 miliar menjadi Rp530 miliar," kata Zulhhelmi, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Saat ini, realisasi 11 objek pajak daerah baru mencapai Rp226 miliar. Menurut Zulhhelmi, pandemi membuat sulit upaya Pemkot dalam menggenjot penerimaan. Terlebih, operasional hotel dan restoran dibatasi sehingga membuat setoran turun signifikan.

Dia mencontohkan pajak restoran sempat tembus Rp11 miliar dalam sebulan. Namun, setoran per bulan tersebut terus menurun selama pandemi ini, dari turun menjadi Rp4,8 miliar hingga menjadi Rp1,2 miliar per bulan.

Penurunan penerimaan juga terlihat dari sektor pajak hiburan. Penerimaan dari sektor pajak ini sempat tembus Rp2,1 miliar, tetapi memasuki masa pandemi turun drastis menjadi Rp600 juta dan kini hanya terkumpul Rp6 juta.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Dilansir dari cakaplah, setoran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tidak menurun signifikan. Namun, Zulhelmi akan memantau perkembangan setoran pajak tersebut mengingat Pemkot telah memberi banyak kemudahan.

Untuk diketahui, Pemkot Pekanbaru menyiapkan hadiah berupa satu unit mobil kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 secara tepat waktu. Selain hadiah, ada pula diskon pajak terutang dengan rentang dari 25% hingga 75%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN