KABUPATEN SUKOHARJO

Ikuti UU HKPD, DPRD dan Pemkab Sukoharjo Sepakati Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Ikuti UU HKPD, DPRD dan Pemkab Sukoharjo Sepakati Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - DPRD Kabupaten Sukoharjo memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD) yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan Raperda PDRD akan mencabut perda sebelumnya dan mulai berlaku pada tahun depan.

"Raperda PDRD ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan PDRD sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD)," kata Etik, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Dengan berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), seluruh jenis PDRD yang menjadi kewenangan daerah harus diatur dalam 1 perda saja.

Tak hanya itu, UU HKPD juga memperkuat postur penerimaan kabupaten/kota seiring dengan berlakunya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Raperda PDRD mencabut perda yang sudah tidak sesuai dengan UU HKPD," ujar Etik seperti dilansir solo.suaramerdeka.com.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD, raperda akan dikirimkan kepada Kemenkeu dan Kemendagri untuk dievaluasi. Sesuai dengan PP 35/2023, Kemenkeu bersama Kemendagri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi raperda PDRD yang disusun oleh pemda bersama DPRD.

Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Sebelumnya, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mengaku telah menerima dan mengevaluasi 36 raperda DPRD dari berbagai pemda. Pemerintah menargetkan seluruh daerah bisa mulai memungut pajak dan retribusi sesuai dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran