KEBIJAKAN CUKAI

Ikuti Putusan MA, Menkeu Ubah Ketentuan Pengenaan Cukai Tembakau Iris

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2019 | 17:32 WIB
Ikuti Putusan MA, Menkeu Ubah Ketentuan Pengenaan Cukai Tembakau Iris

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menghapus ketentuan tentang saat proses pembuatan barang kena cukai dianggap selesai untuk tembakau iris. Selain itu, ketentuan tentang kewajiban pelaporan secara berkala untuk hasil tembakau jenis tersebut juga dihapuskan.

Penghapusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.134/PMK.04/2019. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 19 September 2019 ini merupakan perubahan dari PMK No.94/PMK.04/2016 tentang pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat.

“Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung No.46 P/HUM/2017…perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan barang kena cukai hasil tembakau berupa tembakau iris,” demikian kutipan dari pertimbangan PMK tersebut, Kamis (26/9/2019)

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Dalam beleid tersebut ditambahkan pula ketentuan baru tentang kriteria proses pembuatan tembakau Iris dianggap selesai. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, dalam aturan baru proses pembuatan tembakau iris dianggap selesai jika telah dikemas untuk penjualan eceran.

MA dalam putusannya mengambulkan seluruhnya permohonan keberatan hak uji materiil atas Pasal 2 ayat (3) huruf f dan Pasal 3 ayat (2) huruf d dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.94/PMK.04/2016.

Permohonan tersebut diajukan karena pemohon merasa terdapat bias antara PMK No.94/PMK.04/2016 dengan Undang-Undang (UU) No.11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.39/2007.

Baca Juga:
Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

UU Cukai mengatur secara tegas bahwa pelaku usaha yang dikategorikan sebagai subjek pemroduksi barang kena cukai adalah pabrik hasil tembakau yang produknya dibuat atau dijual dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Sementara itu, dalam PMK No.94/PMK.04/2016 mengatur hasil tembakau untuk jenis tembakau iris dianggap selesai yaitu pada saat daun tembakau telah selesai dirajang. PMK tersebut tidak mencantumkan kriteria mengenai ‘barang selesai dibuat’ dan ‘dikemas untuk dijual eceran’.

Padahal, kedua kriteria itu menjadi unsur penting dalam pengkualifikasian produk tembakau iris sebagai barang kena cukai. Apalagi, pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat. Barang kena cukai selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN