PEREKONOMIAN INDONESIA

Ibu Kota Pindah, Kontribusi Ekonomi Jatim Disebut Bisa Kalahkan DKI

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Maret 2022 | 16:00 WIB
Ibu Kota Pindah, Kontribusi Ekonomi Jatim Disebut Bisa Kalahkan DKI

Model memperagakan busana batik rancangan Denny Wirawan pada kegiatan bertajuk Canthing Jawi Wetan Go Global (CJWGG) di Monumen Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/3/2022). ANTARA FOTO/Moch Asim/ANTARA FOTO/Moch Asim/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini tengah mempersiapkan pemindahan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Rencananya seluruh aparatur sipil negara (ASN) pusat baru dipindahkan ke IKN pada 2024.

Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia mengatakan jika ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur, Jawa Timur (Jatim) siap menjadi kontributor penyumbang perekonomian nasional nomor satu. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Jawa Timur merupakan penyumbang perekonomian nasional terbesar kedua setelah DKI Jakarta pada 2021 lalu.

"Kelebihan Jawa Timur sektornya bermacam-macam beragam pariwisata, pertanian dan perdagangan, artinya banyak sumber pertumbuhan ekonomi yang ada di Jawa Timur. Tipikal masyarakat Jawa Timur termasuk pemangku kepentingan, stakeholder-nya itu semuanya terbuka dan mampu berkolaborasi dengan efektif,” kata Indah dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI itu menerangkan, dengan adanya komunikasi dan sinergisitas yang baik antar lembaga dan keterkaitan tim pengendalian dan pengendalian inflasi daerah (TPID) serta tim percepatan akses keuangan daerah (TPKAD) maka ekonomi Jawa Timur dapat terdongkrak.

"Akses percepatan keuangan daerah Jatim, menurut pemantauan saya semuanya sudah on the right track. Tadi sudah disampaikan oleh masing-masing Himbara maupun OJK, serta BTN yang memang punya penugasan khusus yaitu dengan menjawab kebutuhan perumahan bagi masyarakat khususnya kredit perumahan rakyat,” kata Indah.

Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, kontribusi ekonomi dari usaha mikro kecil menengah (UMKM) secara nasional terbesar dari Jatim.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Oleh karena itu, Indah mengatakan OJK harus mampu memberikan edukasi dan perlindungan konsumen kepada masyarakat dan dunia usaha. Menurutnya, dengan melakukan sosialisasi berupa peningkatan literasi, masyarakat Jatim dapat beradaptasi dengan zaman, terutama dalam akses digitalisasi.

"OJK bersama Himbara secara masif sudah begitu baik mengawal UMKM, tinggal sekarang bagaimana untuk teman UMKM yang belum tergabung dalam satu kelompok yang bisa mengakses program program kebijakan yang baik bisa segera bergabung,” ucap Indah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak