INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2018

IAI & Bureau van Dijk Gelar Konferensi Pajak Internasional Bahas BEPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 September 2018 | 13:23 WIB
IAI & Bureau van Dijk Gelar Konferensi Pajak Internasional Bahas BEPS

Ilustrasi. (IAI)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) bekerja sama dengan Bureau van Dijk (A Moody's Analytics Company) akan menggelar International Tax Conference (ITC) 2018 bertema ‘The Implementation of BEPS Action to Improve Tax Compliance and Transparency in Indonesia’.

ITC 2018 akan digelar pada Kamis, 27 September 2018 pukul 08:30-17:00 WIB di Westin Hotel Ballroom Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sejumlah pembicara kompeten turut hadir dalam konferensi pajak internasional tersebut.

Acara ini akan dibuka oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan akan dilanjutkan dengan keynote speech oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol akan memberi closing remarks pada akhir acara.

Baca Juga:
Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Adapun lima narasumber yang akan mengulas berbagai topik terkait implementasi base erotion and profit shifting(BEPS) di Indonesia, antara lain Partner of Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Direktur Tax and Transfer Pricing Bureau van Dijk Luis Carillo, Tax Risk Specialist Bureau van Dijk Maqbool Lalljee, Head of Tax Division PT Adaro Energy Jul Seventa Tarigan, dan Vice Managing of PB Taxand Permana Adi Saputra.

Sebagaimana diketahui, perkembangan perpajakan internasional terkait penerapan BEPS Action kian menjadi sorotan pemerintah di berbagai negara. Untuk itu, diskusi dalam konferensi ini akan membahas poin-poin penting kebijakan yang tercantum dalam BEPS, di antaranya mengenai pajak ekonomi digital, automatic exchange of information (AEoI), multilateral instrumen, country-by-country report (CbCR), hingga penyelesaian sengketa pajak internasional.

Bagi calon peserta yang berminat bisa melakukan registrasi secara online melalui laman http://bit.ly/ITCIAI2018. Bagi anggota IAI diwajibkan untuk berinvestasi sebesar Rp2 juta, non anggota IAI wajib berinvestasi Rp2,5 juta, sedangkan anggota konsil IAI KAPj terbebas dari investasi.

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi kantor pusat IAI di Grha Akuntan Menteng Jakarta (021) 3190 4232, ext: 777, 222 atau 333; maupun 0818-717-251, atau [email protected] maupun [email protected]. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak