Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.
DJP menyatakan terdapat beberapa keuntungan apabila wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Misal, terhindar dari sanksi akibat terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
"#KawanPajak, lapor SPT Tahunan lebih awal itu memberi manfaat yaitu lebih nyaman tanpa harus antre di akhir waktu dan menghindari risiko denda keterlambatan," bunyi tulisan DJP di media sosial, Selasa (21/1/2025).
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Menyampaikan SPT Tahunan ini bisa dilakukan dengan mengakses DJP Online. Walaupun coretax administration system telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.
"Laporkan SPT Tahunanmu sekarang, kewajiban tuntas dan hati senang," tulis DJP. (sap)