MALAYSIA

Hasil Politik Pajak, Ini Tarif Pajak Baru yang Gantikan GST

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Juli 2018 | 18:40 WIB
Hasil Politik Pajak, Ini Tarif Pajak Baru yang Gantikan GST

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. (foto: AFP)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia dalam waktu dekat akan menerapkan paja penjualan dan jasa (sales and services tax/SST) dengan tarif yang berbeda antara sales tax maupun services tax. Implementasi aturan SST akan menggantikan aturan goods and services tax (GST) yang berlaku sebelumnya.

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan penerapan SST akan lebih tepat dibanding dengan pajak atas barang dan jasa (GST). Diharapkan, beleid SST akan disahkan oleh parlemen pada bulan depan.

“Tarif SST ini akan terbagi menjadi 2 jenis, yaitu tarif sales tax 10% dan tarif services tax 6%,” katanya di Kuala Lumpur, Rabu (18/7).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Pemerintah memprediksi implementasi SST bisa mencapai MYR4 miliar atau Rp14,2 miliar. Namun semenjak penghapusan GST sejak 1 Juni lalu, pemerintah kehilangan potensi penerimaan sebesar MYR21 atau Rp74,57 miliar. Jika proses legislasi berjalan mulus, SST akan berlaku pada 1 September 2018.

Adapun Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng menegaskan pemajakan akan membantu mengurangi kesenjangan di masyarakat. Lim pun berharap agar wajib pajak bisa membayar pajak secara patuh untuk membantu membangun negara.

Perlu diketahui, penerapan SST ini bermula dari politik pajak Mahathir yang menggembor-gemborkan akan menghapus penerapan GST di Malaysia dalam Pemilu ke-14. Terlepas perseteruan lain, kemenangan telak pun diperolehnya menggantikan PM sebelumnya yakni Najib Razak.

Penghapusan GST pun sempat menimbulkan kontroversi, karena Mahathir mengklaim pendapatan Malaysia masih aman jika menghapus GST. Sementara Kementerian Keuangan Malaysia berpendapat seluruh proses bisnis yang sedang berjalan harus mengikuti aturan hukum yang berlaku yaitu tetap menerapkan GST. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?