INDIA

Harga Melambung, BBM Bakal Dikenai PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Maret 2021 | 13:45 WIB
Harga Melambung, BBM Bakal Dikenai PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India akan membahas rencana pengenaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN atas bahan bakar minyak (BBM) bersama pemerintah negara bagian melalui GST Council.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan pembahasan tersebut diperlukan lantaran pemerintah pusat akan memasukkan BBM sebagai objek PPN sehingga perlu ada koordinasi dengan pemerintah negara bagian yang selama ini sudah memungut pajak BBM.

"Negara bagian yang mengenakan pajak BBM terbesar adalah Maharashtra. Saya tak ingin menyorot siapa yang mengenakan pajak lebih besar atau kecil. Poinnya, negara bagian juga mengenakan pajak, tidak hanya pemerintah pusat," katanya, dikutip Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Wacana pengenaan pajak atas BBM berdasarkan rezim PPN tengah menjadi perbincangan di India dalam beberapa pekan terakhir. Apalagi, harga BBM di beberapa negara bagian tengah melambung hingga menyentuh INR100 atau setara dengan Rp19.800 per liter.

Saat ini, rezim PPN di India tidak memasukkan berbagai jenis BBM seperti minyak mentah, gas alam, bensin, solar, dan avtur sebagai komoditas yang penyerahannya dikenai PPN. Adapun rezim PPN pertama kali berlaku di India pada 1 Juli 2017.

Rezim PPN berfungsi untuk menggantikan berbagai jenis pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pemerintah pusat dan negara bagian. PPN diperlukan untuk mengatasi tumpang tindih pengenaan pajak tidak langsung yang dikenakan oleh otoritas pajak pusat dan daerah.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

"Bila dalam pertemuan GST Council, isu mengenai BBM dibahas, saya akan turut aktif membahas isu tersebut," ujar Sitharaman seperti dilansir livemint.com.

Langkah pemerintah pusat membuka diskusi terkait dengan PPN bahan bakar dengan pemerintah negara bagian juga didorong atas permintaan masyarakat yang menginginkan harga bahan bakar minyak dapat turun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara