KONSULTASI PAJAK

Harga Jasa Intra-Group sebagai Proceeds dalam Menghitung Bea Masuk

Senin, 13 Agustus 2018 | 14:55 WIB
Harga Jasa Intra-Group sebagai Proceeds dalam Menghitung Bea Masuk

Riyhan Juli Asyir,
DDTC Consulting

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kami saat ini sedang dilakukan Audit Kepabeanan oleh kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kegiatan usaha kami adalah distributor, di mana barang yang kami distribusikan adalah barang yang kami impor dari perusahaan afiliasi (Exporter Co Ltd). Salah satu isu yang dipermasalahkan oleh Auditor adalah dugaan adanyaproceeds yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi sebagai nilai pabean dalam menghitung bea masuk.

Alasannya karena (1) perusahaan kami mengimpor barang dari perusahaan afiliasi di luar negeri (Exporter Co Ltd), dan di sisi lain perusahaan kami juga memanfaatkan jasa manajemen dan jasa administratif dari perusahaan afiliasi lainnya (Service Pte Ltd), dan (2) metode penentuan harga jasa manajemen dan jasa administratif dihitung berdasarkan revenue. Pertanyaan yang ingin kami sampaikan, apakah jasa manajemen dan jasa administratif tersebut bisa dikategorikan sebagai proceeds dalam penentuan nilai pabean untuk menghitung bea masuk?

Michael, Jakarta

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Michael. Pemahaman kami atas permasalahan yang disampaikan adalah adanya potensi temuan penetapan harga jasa manajemen dan jasa administratif dalam grup (intra-group service) sebagai proceeds yang ditambahkan ke dalam nilai transaksi sebagai dasar penentuan nilai pabean dalam menghitung bea masuk. Alasan Auditor adalah harga jasa manajemen dan administratif yang perusahaan Bapak bayarkan kepada Service Pte Ltd dihitung berdasarkan revenue, di mana revenue tersebut berasal dari penjualan barang impor yang dibeli dari Exporter Co Ltd. Selain itu, terdapat hubungan istimewa (related parties) di antara perusahaan anda, Service Pte Ltd, dan Exporter Co Ltd.

Sebelum menjawab pertanyaan Bapak, perlu terlebih dahulu kami paparkan ketentuan perundang-undangan dan perjanjian internasional tentang proceeds menurut hukum positif Indonesia dan Agreement on Implementation of Article VII of the General Agreement on Tariffs and Trade 199 (GATT/WTO Valuation Agreement). Ketentuan hukum positif Indonesia yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 (PMK-34/PMK.04/2016).

Pengertian Proceeds dan Persyaratan Proceeds sebagai Nilai Pabean

Pengertian Proceeds menurut Article 8 Paragraph 1 Point (d) GATT/WTO Valuation Agreement:

the value of any part of the proceeds of any subsequent resale, disposal or use of the imported goods that accrues directly or indirectly to the seller.

Pengertian Proceeds juga dipertegas di dalam WTO Handbook on the WTO Customs Valuation Agreement:

Proceeds arise in transactions where the seller will receive some portion of the revenue or profits that the buyer realize on resale, disposal, or use of the goods after importation.”

Pengertian Proceeds menurut Angka 4 Huruf d Lampiran PMK-34/PMK.04/2016:

“Yang dimaksud dengan proceeds adalah nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang kemudian diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual.”

Selanjutnya perlu diketahui mengenai kriteria dan klasifikasi suatu biaya yang dianggap sebagai proceeds. Untuk itu, panduan yang disusun oleh WTO merupakan alat interpretasi yang penting dalam memahami kriteria dan klasifikasi suatu biaya yang dianggap sebagai proceeds, terutama mengingat Indonesia merupakan anggota WTO dan telah meratifikasi perjanjian WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

Ketentuan poin 4 Note to Article 1 GATT/WTO Valuation Agreement menyatakan:

The price actually paid or payable refers to the price for the imported goods. Thus the flow of dividends or other payments from the buyer to the seller that do not relate to the imported goods are not part of the customs value.”

Angka 5 Huruf a Lampiran PMK-34/PMK.04/2016 mengatur:

“Biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a sampai dengan angka 4 huruf d di atas, harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sepanjang:

  1. Biaya-biaya tersebut terdapat atau dipersyaratkan dalam transaksi dan/atau importasi barang impor yang bersangkutan;
  2. Belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  3. Tersedia Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.”

Pada prinsipnya, substansi dari proceeds tidak dapat dipersamakan dengan jenis pembayaran lain yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual seperti dividen atau bentuk pembayaran lainnya. Hal itu dinyatakan oleh WTO TCCV Text dalam Case Studies berjudul Treatment of Proceeds Under Article 8.1 (d) yang berbunyi:

5. In applying Article 8.1 (d) proceeds of any subsequent resale, disposal or use of the imported goods should not be confused with the flow of dividends or other payments from the buyer to the seller that do not relate to the imported goods (see Articles 1 and 8, and the relevant Interpretative Notes thereto).

WTO Handbook on the WTO Customs Valuation Agreement juga memberikan contoh biaya yang termasuk dalam pengertian proceeds dan biaya yang tidak termasuk dalam pengertian proceeds.

Untuk contoh biaya yang termasuk proceeds adalah sebagai berikut:

“1. An Italian company purchases pharmaceutical products from a US manufacturer. The Italian company agrees to pay the US manufacturer $10,000 for the products upon importation, plus 5 percent of its gross sales proceeds realized on the imported goods in Italy over one year. Should the 5 percent payment be added to the price of the goods ($10,000)?...........

Question 1. Five percent of the Italian company’s gross sales proceeds realized on the imported pharmaceutical products will be considered proceeds on resale of the imported goods, and therefore should be added to the price paid for the goods ($10,000).

Contoh di atas tidak berbeda substansinya dengan yang contoh yang diilustrasikan oleh WTO TCCV Text dalamCase Studies berjudul Treatment of Proceeds under Article 8.1 (d) sebagai berikut:

General facts of transaction

8. Corporation C of country X owns a number of subsidiaries in different countries, all of which operate in accordance with corporate policies established by C. Some of these subsidiaries are manufacturing enterprises, others are wholesalers and still others are service oriented enterprises.

9. mporter I in the country of importation Y, a subsidiary of C is a wholesaler of men’s, women’s and children’s garments; he buys men’s garments from manufacturer M, another subsidiary of corporation C also located in country X, and women’s and children’s garments from unrelated manufacturers of third countries as well as from local manufacturers.

Situation 1

10. In accordance with C’s corporate policy concerning sales between subsidiaries, goods are sold at a price negotiated between the subsidiaries. However, at the end of the year, importer I will pay to manufacturer M 5% of the total annual resale of the men’s garments which he buys from him during that year as a further payment for the goods.

11. In this case, the payment in question is a proceed of a subsequent resale of the imported goods which accrues directly to the seller and the amount is to be added to the price paid or payable as an adjustment under the provisions of Article 8.1 (d).

Dari contoh kasus di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa proceeds adalah harga barang impor yang ditunda pembayaran penuhnya (full price) sampai dengan barang impor tersebut menghasilkan revenue bagi pembeli sesuai dengan kesepakatan antara pembeli (importir) dan penjual (eksportir). Dengan kata lain, pembayaran proceeds dimaksudkan untuk melunasi sisa harga yang belum dibayarkan importir kepada eksportir ketika importasi barang. Hal itu ditegaskan dalam WTO Handbook on the WTO Customs Valuation Agreement sebagai berikut:

The parties have simply agreed to delay payment of the full purchase price until revenue is generated on resale, distribution or use of the imported goods. …………………………………………………………………………….... the proceeds are as much a part of the price for the goods as if the buyer agreed to a single payment up front.

Kemudian untuk transaksi yang tidak termasuk dalam pengertian Proceeds, WTO Handbook on the WTO Customs Valuation Agreement memberikan contoh sebagai berikut:

2. The Italian company is the subsidiary of the US manufacturer. At the end of the financial year, the Italian company remits to the US company 75 percent of its net profit realized over that year. Should you add this amount to the price of the pharmaceutical products in order to calculate the transaction value?

Question 2. In this case, the remittance cannot be considered as proceeds since it represents the flow of dividens or other payments from the Italian buyer to the seller which do not relate to the imported pharmaceutical products. Therefore, this payment is not part of the transaction value of the imported goods.

Contoh tersebut tidak berbeda substansinya dengan studi kasus yang diterbitkan oleh WTO TCCV Text dalamCase Studies berjudul Treatment of Proceeds Under Article 8.1 (d) yang berbunyi sebagai berikut:

General facts of transaction

8. Corporation C of country X owns a number of subsidiaries in different countries, all of which operate in accordance with corporate policies established by C. Some of these subsidiaries are manufacturing enterprises, others are wholesalers and still others are service oriented enterprises.

9. Importer I in the country of importation Y, a subsidiary of C is a wholesaler of men’s, women’s and children’s garments; he buys men’s garments from manufacturer M, another subsidiary of corporation C also located in country X, and women’s and children’s garments from unrelated manufacturers of third countries as well as from local manufacturers.

Situation 2

12. It has been established that importer I pays to service company A, another subsidiary of corporation C, 1% of his gross profit realized over the annual total sales of men’s, women’s and children’s garments purchased from all sources. Importer I produce evidence that this payment is not related to the resale, use or disposal of the imported goods but is a payment made in accordance with corporate policy to reimburse A for low interest loans and other financial services A provides for all the subsidiaries of corporation C.

13. Service company A is related to the seller of the imported goods and thus the payment could be considered as an indirect payment to the seller. It is, however, payment for a financial service which is unrelated to the imported goods. Therefore, the payment would not be considered as proceeds in the meaning of Article 8.1 (d).

Situation 3

14. It has been established that at the end of the financial year, importer I remits to corporation C 75% of his net profit realized over that year.

15. In this case the remittance by I to corporation C cannot be considered as proceeds since it represents a flow of dividends or other payments from the buyer to the seller which do not relate to the imported goods. Therefore, in accordance with the Interpretative Note to Article 1 (price paid or payable) it is not a part of the Customs value.

Berdasarkan contoh kasus di atas, suatu pembayaran yang tidak terkait dengan barang impor dan substansi dari pembayaran tersebut nyata-nyata berbeda, seperti halnya pembayaran untuk keperluan lain misalkan dividen atau pembayaran lainnya, tidak termasuk dalam pengertian proceeds.

Pada paragraf 13 dalam Situasi ke-2 Case Studies di atas menjelaskan bahwa pembayaran jasa oleh buyerkepada pihak ketiga berdasarkan persentase tertentu dari penjualan barang oleh buyer, meskipun merupakan pembayaran tidak langsung (indirect payment), namun tidak dapat dikategorikan sebagaiproceeds. Hal itu dikarenakan pembayaran kepada pihak ketiga tersebut tidak terkait dengan barang yang diimpor.

Dalam hal ini, frasa “tidak langsung” memang memiliki kaitan dengan pembayaran yang dilakukan oleh buyer, tetapi syarat utama dalam menerapkan frasa “tidak langsung” ini adalah pembayaran tersebut harus memiliki kaitan dengan barang yang diimpor oleh buyer dari seller.

Berdasarkan uraian ketentuan di atas, maka unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu pembayaran diklasifikasikan sebagai proceeds adalah sebagai berikut:

  1. Dalam hal direct payment, pihak eksportir dan penerima biaya yang dianggap proceeds (importir) merupakan pihak yang sam Apabila terjadi indirect payment diantara pihak yang berbeda, pembayaran kepada pihak ketiga tersebut harus terkait dengan barang impor (bukan pembayaran atas dividen atau pembayaran lainnya, tetapi merupakan pembayaran kemudian atas penjualan atau pemanfaatan barang impor);
  2. Terdapat perjanjian atau nota kesepahaman antara eksportir dan importir yang terdapat klausul penundaan pembayaran penuh atas harga penuh barang impor (full price) untuk dibayarkan kemudian setelah barang impor menghasilkan; dan
  3. Substansi transaksi adalah pembayaran kemudian atas barang impor (tidak bisa dicampurkan dengan jenis pembayaran lain seperti dividen, jasa, dan lain-lain).

Komparasi Ketentuan Proceeds di Negara Lain

Kanada adalah negara yang memiliki perhatian lebih terhadap sulitnya menentukan proceeds sebagai bagian dari nilai pabean untuk menghitung bea masuk. Secara sekilas UU Kepabeanan Kanada mengatur hal yang sama dengan Indonesia mengenai proceeds. Namun untuk lebih memberikan kepastian hukum atas biaya jasa sebagaiproceeds, Kanada menerbitkan informasi tambahan dalam Memorandum D13-4-13 tentang Post-importation Payment or Fees (Subsequent Proceeds). Memorandum ini merupakan tambahan informasi untuk melengkapiSections 45 and 48 of the Customs Act terkait Proceeds atas jasa.

Salah satu pembahasan dalam Memorandum D13-4-13 adalah tentang Management or Administrative Fees. Dalam memorandum tersebut, pembayaran untuk jasa manajemen dan/atau jasa administratif termasuk ke dalam kategori pengecualian dalam pengenaan proceeds apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Jasa dapat dibuktikan eksistensinya;
  2. Jumlah pembayaran jasa memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length charge); dan
  3. Jasa yang dimanfaatkan memiliki manfaat (justified)

Sepanjang dapat dibuktikan ketiga hal tersebut, maka pihak Customs Office Kanada tidak akan mengategorikan harga dari pemanfaatan jasa manajemen dan/atau jasa administratif sebagai Proceeds. Apabila tidak memenuhi kriteria di atas, maka perlu diuji lebih jauh apakah pembayaran jasa kepada eksportir dilakukan setelah importasi berdasarkan penjualan kembali, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor.

Kesimpulan

Dalam menentukan biaya jasa manajemen dan jasa administratif sebagai proceeds atau bukan, diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai fakta-fakta transaksi pembayaran jasa, transaksi impor barang, dan kesesuaiannya dengan pengertian proceeds, persyaratan proceeds, substansi proceeds, serta panduan dari WTO sebagaimana telah diuraikan di atas.

Namun seringkali hal itu masih belum cukup untuk menentukan suatu biaya merupakan proceeds atau bukan. Terbatasnya ketentuan mengenai proceeds dapat menyebabkan timbulnya multi-interpretasi atas ketentuan yang ada. Ke depan, diharapkan DJBC dapat menerbitkan suatu panduan praktis dalam menentukan suatu biaya adalah proceeds atau bukan, seperti halnya yang dilakukan oleh Kanada.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Kamis, 21 Maret 2024 | 14:22 WIB KONSULTASI PAJAK

Omzet Wajib Pajak di Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatis Tidak Dipotong?

BERITA PILIHAN