INSENTIF PAJAK

Hanya Wajib Pajak Patuh yang Dapat Menikmati Insentif Ini

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 08:30 WIB
Hanya Wajib Pajak Patuh yang Dapat Menikmati Insentif Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus mendorong wajib pajak badan memanfaatkan insentif supertax deduction untuk kegiatan vokasi.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan pemerintah memberikan insentif supertax deduction atau pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi.

Namun demikian, dia menegaskan hanya wajib pajak patuh yang dapat menikmati fasilitas tersebut. Hal ini dikarenakan dalam prosesnya, ada syarat bagi wajib pajak untuk melampirkan surat keterangan fiskal (SKF) yang akan diperiksa petugas.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

"SKF kan isinya apakah wajib pajak punya tunggakan atau tidak, SPT sudah masuk atau belum. Jadi, hanya wajib pajak patuh yang bisa memperoleh fasilitas ini," katanya dalam video dialog yang diunggah akun Youtube Kanwil DJP Banten, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Dedi mengatakan terdapat sejumlah keuntungan yang akan diperoleh wajib pajak badan ketika melakukan kegiatan vokasi. Selain memperoleh sumber daya manusia yang andal, biaya atas kegiatan vokasi juga dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto.

Dia menjelaskan PP 45/2019 dan PMK 128/2019 mengatur pemberian supertax deduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi hingga 200%. Pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Insentif supertax deduction dapat diberikan kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Selain itu, wajib pajak badan tersebut juga harus tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini dibuktikan melalui SKF yang dapat diurus secara online pada kanal DJP. Dedi menegaskan proses pengurusan SKF juga mudah dan cepat. DJP dapat menerbitkan SKF dalam waktu rata-rata 1 hari. Namun, jika pengajuan padat, prosesnya paling lama 3 hari.

Wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Nantinya, sistem bakal mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

"Jika syarat sudah lengkap, wajib pajak badan dalam negeri bisa mengakses laman OSS. Mereka kan sudah familier, tidak usah diajari lagi," ujarnya.

Adapun biaya yang dapat diklaim antara lain biaya untuk penyediaan fasilitas fisik khusus, uang saku peserta, honor instruktur, biaya barang dan bahan, serta biaya sertifikasi kompetensi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi