Sejumlah karyawan sedang beraktivitas di Berau (Foto: Berau Coal)
TANJUNG REDEB, DDTCNews – Dari seluruh perusahaan pemilik Perjanjian Kontrak Kerja Batu bara (PK2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, hanya 35%-nya saja yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar di Berau.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau Maulidiyah baru-baru ini mengatakan hal tersebut menjadi kerugian besar bagi daerah. Pasalnya, pendapatan yang masuk ke kas daerah dari PPh 21 dan PPh 25 tidak bisa seutuhnya diterima.
“Kita kehilangan sangat banyak. Berdasarkan perhitungan PPh 21 dan PPh 25 dari KKP Pratama Tanjung Redeb, jumlah setoran selama setahun ini Rp200 miliar. Jadi harusnya dari angka itu, kita menerima Rp40 miliar karena pembagiannya 20% masuk daerah,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam formula bagi hasil PPh orang pribadi (PPh pasal 21 dan 25), pemerintah daerah mendapat bagian 20%, sedangkan pemerintah pusat 80%. Identitas pembaginya adalah NPWP karyawan. Uang akan mengalir ke daerah tempat NPWP karyawan terdaftar.
“Jadi Rp40 miliar itu tidak sepenuhnya kita terima, karena hanya 35% saja yang memiliki NPWP di Berau, sementara sisanya NPWP pusat. Tentu setoran yang harusnya masuk daerah kembali lagi ke pusat,” sambung Maulidiyah seperti dikutip berau.prokal.co.
Dia mengungkapkan temuan tersebut diproleh dari hasil kunjungannya ke beberapa perusahaan. Karena itu, pihaknya bakal melakukan evaluasi dan memperjuangkan agar NPWP karyawan seluruh perusahaan di Berau bisa didaftarkan di Berau
Maulidyah juga mengharapkan agar para pemilik perusahaan dapat membuat kebijakan sehingga karyawannya dapat memiliki NPWP di Berau. Ia menegaskan pajak yang dihasilkan ini merupakan hak daerah. Apalagi potensinya sangat besar jika semuanya masuk ke kas daerah.
“Tentu ini sangat penting karena potensinya yang besar, bisa kita bayangkan saja jumlah karyawan PT Berau Coal sekitar 18.000. Kalau seluruhnya memiliki NPWP di Berau, pendapatan kita pastinya besar. Tentu ini sangat disayangkan,” katanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.