KABUPATEN BERAU

Hanya 35% Karyawan yang NPWP-nya Terdaftar di Berau

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Oktober 2018 | 18:00 WIB
Hanya 35% Karyawan yang NPWP-nya Terdaftar di Berau

Sejumlah karyawan sedang beraktivitas di Berau (Foto: Berau Coal)

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Dari seluruh perusahaan pemilik Perjanjian Kontrak Kerja Batu bara (PK2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, hanya 35%-nya saja yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar di Berau.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau Maulidiyah baru-baru ini mengatakan hal tersebut menjadi kerugian besar bagi daerah. Pasalnya, pendapatan yang masuk ke kas daerah dari PPh 21 dan PPh 25 tidak bisa seutuhnya diterima.

“Kita kehilangan sangat banyak. Berdasarkan perhitungan PPh 21 dan PPh 25 dari KKP Pratama Tanjung Redeb, jumlah setoran selama setahun ini Rp200 miliar. Jadi harusnya dari angka itu, kita menerima Rp40 miliar karena pembagiannya 20% masuk daerah,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Seperti diketahui, dalam formula bagi hasil PPh orang pribadi (PPh pasal 21 dan 25), pemerintah daerah mendapat bagian 20%, sedangkan pemerintah pusat 80%. Identitas pembaginya adalah NPWP karyawan. Uang akan mengalir ke daerah tempat NPWP karyawan terdaftar.

“Jadi Rp40 miliar itu tidak sepenuhnya kita terima, karena hanya 35% saja yang memiliki NPWP di Berau, sementara sisanya NPWP pusat. Tentu setoran yang harusnya masuk daerah kembali lagi ke pusat,” sambung Maulidiyah seperti dikutip berau.prokal.co.

Dia mengungkapkan temuan tersebut diproleh dari hasil kunjungannya ke beberapa perusahaan. Karena itu, pihaknya bakal melakukan evaluasi dan memperjuangkan agar NPWP karyawan seluruh perusahaan di Berau bisa didaftarkan di Berau

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Maulidyah juga mengharapkan agar para pemilik perusahaan dapat membuat kebijakan sehingga karyawannya dapat memiliki NPWP di Berau. Ia menegaskan pajak yang dihasilkan ini merupakan hak daerah. Apalagi potensinya sangat besar jika semuanya masuk ke kas daerah.

“Tentu ini sangat penting karena potensinya yang besar, bisa kita bayangkan saja jumlah karyawan PT Berau Coal sekitar 18.000. Kalau seluruhnya memiliki NPWP di Berau, pendapatan kita pastinya besar. Tentu ini sangat disayangkan,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?