STATISTIK ADMINISTRASI PAJAK

Hampir Seluruh Otoritas Pajak di Asia Pasifik Punya Akses Informasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 April 2020 | 19:00 WIB
Hampir Seluruh Otoritas Pajak di Asia Pasifik Punya Akses Informasi

ANALISIS risiko, verifikasi, dan audit mendorong otoritas pajak untuk memiliki akses terhadap informasi yang dipegang oleh wajib pajak maupun pihak ketiga. Informasi yang disediakan dalam laporan pajak tidak dapat diverifikasi dengan benar tanpa adanya kewenangan akses informasi itu.

Berdasarkan data hasil survei Asian Development Bank pada 2018, mayoritas otoritas pajak di negara-negara kawasan Asia dan Pasifik telah memiliki kewenangan akses yang cukup luas dalam memperoleh informasi mengenai wajib pajak di negara masing-masing untuk meningkatkan penerimaan dan kepatuhan pajak.

Hal ini ditinjau dari kemampuan otoritas pajak dalam mendapatkan semua informasi yang relevan, kewenangan permintaan atas informasi kepada pihak ketiga, kewenangan akses yang lebih kepada pihak ketiga, kewenangan permintaan terhadap wajib pajak untuk penyediaan informasi yang diperlukan, serta kewenangan untuk mendapatkan informasi dari instansi pemerintah.


Dari 34 negara di kawasan Asia dan Pasifik yang disurvei, hampir semua otoritas pajak memiliki kewenangan untuk memperoleh semua informasi relevan. Di Azerbaijan, otoritas pajak dapat mengakses informasi dari pihak ketiga, tapi dengan kewenangan yang terbatas. Hal ini dikarenakan adanya pembatasan waktu 3 tahun terakhir untuk informasi wajib pajak yang diperoleh dari bank selaku pihak ketiga, berdasarkan laporan OECD pada 2016.

Hal menarik lainnya adalah hanya otoritas pajak di RRC yang tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk mengakses informasi wajib pajak melalui pihak ketiga maupun instansi pemerintah. Namun, pemerintah dapat meminta informasi apapun terkait pajak kepada wajib pajak. Secara tidak langsung, hal ini menyiratkan perlindungan atas instansi pemerintah dari otoritas pajak.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Otoritas pajak di Indonesia, berdasarkan survei ADB pada 2018 tersebut, telah memiliki kewenangan akses informasi atas data terkait pajak yang cukup baik. Hal ini terlihat dari kewenangan yang dimiliki terhadap instansi pemerintah, wajib pajak, dan pihak ketiga, walaupun dengan akses terhadap pihak ketiga yang masih terbatas. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan