KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Hampir 30% Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Begini Perintah Bupati

Dian Kurniati | Minggu, 07 Maret 2021 | 14:01 WIB
Hampir 30% Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Begini Perintah Bupati

Deretan kendaraan dinas diparkir di lapangan. Bupati Lampung Tengah, Lampung, Musa Ahmad menyebut hampir 30% kendaraan dinas di wilayahnya memiliki tunggakan pajak. (Foto: Antara)

GUNUNG SUGIH, DDTCNews - Bupati Lampung Tengah, Lampung, Musa Ahmad menyebut hampir 30% kendaraan dinas di wilayahnya memiliki tunggakan pajak.

Musa mengatakan akan segera menginventarisasi kendaraan dinas yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pelunasan tunggakan pajak kendaraan dinas menjadi tanggung jawab institusi yang memanfaatkannya.

"[Kendaraan dinas] harus dirawat dan pajak juga harus dibayar," katanya di Gunung Sugih, Lampung Tengah, seusai apel kendaraan dinas, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Musa mengatakan inventarisasi aset daerah menjadi langkah awal yang dia kerjakan setelah dilantik menjadi bupati pekan lalu. Menurut catatannya, ada 459 kendaraan dinas di Lampung Tengah yang jadi mobil operasional daerah, misalnya untuk kepala organisasi perangkat daerah(OPD).

Namun, pada apel tersebut, Musa menemukan sejumlah kendaraan yang tidak terawat, bahkan menunggak pajak kendaraan bermotor atau pajaknya hampir jatuh tempo. Dia bahkan menahan 2 unit mobil dinas yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Musa akan segera memulai inventarisasi kendaraan dinas yang mencakup kelengkapan surat, kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor, serta kelayakannya. Karena itu, dia meminta OPD yang menggunakan kendaraan dinas segera melunasi tunggakan pajak dan lebih merawatnya.

Baca Juga:
Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Jika menemukan ada kendaraan dinas yang masih tidak terawat atau pemanfaatannya kurang efektif, dia tidak akan segan mengalihkannya kepada OPD lain yang lebih membutuhkan.

"Kendaraan bermotor pada bidang yang kurang penting bisa dialihkan ke bidang yang lebih mendukung visi-misi kami," ujarnya seperti dilansir lampungtelevisi.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024