PMK 164/2023

Hal-Hal yang Menyebabkan Suket PP 55 Dicabut Kepala Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2024 | 12:00 WIB
Hal-Hal yang Menyebabkan Suket PP 55 Dicabut Kepala Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat pembatalan atau pencabutan atas surat keterangan yang telah diterbitkan jika terdapat data yang menunjukkan wajib pajak tidak lagi memenuhi ketentuan untuk dikenai PPh final UMKM.

Surat keterangan (suket) adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib oajak yang memiliki peredaran bruto tertentu seperti diatur dalam PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

“Pembatalan…dilakukan dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat data yang menunjukkan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai PPh final pada saat penerbitan suket,” bunyi pasal 14 ayat (2) PMK 164/2023, dikutip pada Senin (15/1/2024)

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Data sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2) tersebut dapat berupa:

  1. peredaran bruto dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya telah melebihi Rp4,8 miliar;
  2. Wajib pajak telah memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh;
  3. Wajib pajak badan berbentuk selain perseroan terbatas, badan usaha milik desa/badan usaha
  4. Wajib pajak badan memperoleh fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK 164/2023; atau
  5. Wajib pajak merupakan bentuk usaha tetap.

Pencabutan atas suket yang telah diterbitkan dilakukan dalam hal pada kemudian hari diketahui bahwa berdasarkan hasil penelitian atas:

  1. laporan hasil pemeriksaan, surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali;
  2. Surat pemberitahuan beserta pembetulannya;
  3. Surat pemberitahuan memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh; atau
  4. keputusan mengenai pemberian fasilitas wajib pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK 164/2023,

wajib pajak yang semula memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final menjadi tidak lagi memenuhi kriteria dimaksud.

Wajib pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau surat pencabutan atas suket dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh terhitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN