JAKARTA, DDTCNews – Selain kewajiban formal, terdapat beberapa hal lainnya yang akan diteliti oleh dirjen pajak terkait dengan pengajuan permohonan pengembalian pendahuluan oleh wajib pajak kriteria tertentu.
Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) PMK 119/2024, permohonan pengembalian pendahuluan yang diajukan sejak wajib pajak ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu berdasarkan ketentuan PMK 119/2024, diproses sesuai dengan ketentuan PMK 119/2024.
“Untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan, wajib pajak kriteria tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT,” bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 119/2024, dikutip pada Rabu (29/1/2025).
Atas permohonan pengembalian pendahuluan tersebut, dirjen pajak akan terlebih dahulu melakukan penelitian terkait dengan kewajiban formal meliputi:
- penetapan wajib pajak kriteria tertentu masih berlaku;
- wajib pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunan;
- wajib pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut;
- wajib pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 masa pajak dalam 1 tahun kalender;
- laporan keuangan wajib pajak pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian; dan
- wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Selain kewajiban formal, dirjen pajak juga akan meneliti beberapa hal. Pertama, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak. Penelitian ini dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak.
Kedua, bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh dan/atau bukti pembayaran PPh yang dikreditkan wajib pajak pemohon. Penelitian ini dilakukan untuk memastikan:
- bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh telah diterbitkan melalui sistem administrasi DJP;
- dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh yang diterbitkan tidak melalui sistem administrasi DJP telah tervalidasi dalam sistem administrasi DJP ; dan/atau
- pajak yang tercantum dalam bukti pembayaran PPh dalam tahun berjalan yang dibayar sendiri:
- telah divalidasi dengan NTPN dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau
- telah tervalidasi dalam sistem administrasi DJP dalam hal pembayaran menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.
Ketiga, pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon. Penelitian ini dilakukan untuk memastikan:
- pajak masukan yang dikreditkan oleh wajib pajak kriteria tertentu:
- tercantum dalam faktur pajak yang telah diunggah ke sistem administrasi DJP oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat faktur pajak dan telah memperoleh persetujuan dari DJP;
- tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang telah dibuat oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah tervalidasi dalam sistem administrasi DJP; dan/atau
- tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang telah dilaporkan oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- pajak masukan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak kriteria tertentu:
- telah divalidasi dengan NTPN dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau
- telah tervalidasi dalam sistem administrasi DJP dalam hal pembayaran dengan menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.
Keempat, pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN, dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku.
Penelitian tersebut dilakukan untuk memastikan wajib pajak kriteria tertentu melakukan kegiatan sesuai dengan Pasal 9 ayat (4b) UU PPN pada masa pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan, kecuali pada masa pajak akhir tahun buku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.