DDTC TAX AUDIT & TAX DISPUTE WEBINAR SERIES

Hadapi Pemeriksaan dan Sengketa Pajak, WP Perlu Pahami Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Hadapi Pemeriksaan dan Sengketa Pajak, WP Perlu Pahami Ini

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Effective Strategies, Recent Updates, and Case Study on Corporate Income Tax, WHT, and VAT Disputes, Jumat (6/8/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus memahami proses dan beberapa aspek yang perlu dipersiapkan untuk menghadapi pemeriksaan dan sengketa pajak.

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian mengungkapkan pada saat ini, Ditjen Pajak (DJP) tengah memperbaiki proses pemeriksaan, keberatan, bahkan sampai banding di tingkat Pengadilan Pajak. Untuk itu, wajib pajak perlu turut mempersiapkan diri.

“Kita harus memperhatikan hal apa saja yang dianggap penting dalam menghadapi pemeriksaan dan sengketa pajak,” ungkap David dalam webinar bertajuk Effective Strategies, Recent Updates, and Case Study on Corporate Income Tax, WHT, and VAT Disputes, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

David menerangkan baik wajib pajak maupun pemeriksa pajak harus memahami prosedur pemeriksaan pajak. Wajib pajak bisa memperoleh gambaran tindakan yang dilakukan pemeriksa pajak. Sementara pemeriksa pajak dapat memastikan kebenaran tahapan dan teknis yang dilakukan

Selain memahami prosedur pemeriksaan, wajib pajak juga perlu mengevaluasi proses teknik pengujian. Hal ini dikarenakan pada akhirnya, wajib pajak akan diminta untuk memberikan keterangan atas terjadinya perbedaan data.

Wajib pajak juga perlu menetapkan model analisis pajak, misalnya dengan metode issues, regulation, evidences, analysis, conclusion (IREAC). Menurutnya, wajib pajak semestinya mengindentifikasi masalah pajak dan menyiapkan argumentasi sejak awal sebelum pemeriksaan dilakukan.

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

David menambahkan wajib pajak perlu benar-benar memahami ketentuan mengenai subjek pajak, objek pajak, serta tarif dan cara menghitung pajak. Tidak hanya itu, hukum pembuktian dalam perpajakan juga harus dipahami.

David selanjutnya menjelaskan mengenai piramida hukum pembuktian dalam perpajakan. Piramida tersebut terdiri atas kewajiban pembukuan dan dokumentasi, prosedur dalam memperoleh bukti, kebenaraan materiil, kebenaran formal, dam beban pembuktian

Kewajiban pembukuan wajib pajak bukan hanya berkaitan dengan akuntansi melainkan juga rangkaian proses bisnis yang harus dibukukan. Contoh dokumentasi yang perlu dilakukan adalah dokumentasi informasi tertentu (DIT) atau dokumen penentuan harga transfer (DPHT).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Selanjutnya, berkaitan dengan kewajiban penerapan prosedur memperoleh bukti dalam proses pemeriksaan pajak yang harus dilakukan DJP, wajib pajak perlu bersiap dan memahami kiat yang harus dilakukan saat dimintai data oleh pemeriksa.

Dalam kesempatan tersebut, David juga menguraikan strategi baru dalam menghadapi pemeriksaan pajak yang harus dilakukan secara antisipatif, kooperatif, dan suportif. Dia juga menjelaskan perihal 4 komponen dalam Enterprise Resource Planning (ERP) untuk keperluan pemeriksaan pajak.

“Manajemen pemeriksaan pajak ini merupakan helicopter view yang bisa digunakan untuk memotret, me-review, dan memperbaiki manajemen pemeriksaan bagi perusahaan,” pungkasnya.

Webinar dengan 1.970 pendaftar ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara yang digelar DDTC Academy ini diselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. Ada 1 seri webinar lain yang akan diselenggarakan. Simak infonya di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi