DDTC TAX AUDIT & TAX DISPUTE WEBINAR SERIES

Hadapi Pemeriksaan dan Sengketa Pajak, WP Perlu Pahami Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Hadapi Pemeriksaan dan Sengketa Pajak, WP Perlu Pahami Ini

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Effective Strategies, Recent Updates, and Case Study on Corporate Income Tax, WHT, and VAT Disputes, Jumat (6/8/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus memahami proses dan beberapa aspek yang perlu dipersiapkan untuk menghadapi pemeriksaan dan sengketa pajak.

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian mengungkapkan pada saat ini, Ditjen Pajak (DJP) tengah memperbaiki proses pemeriksaan, keberatan, bahkan sampai banding di tingkat Pengadilan Pajak. Untuk itu, wajib pajak perlu turut mempersiapkan diri.

“Kita harus memperhatikan hal apa saja yang dianggap penting dalam menghadapi pemeriksaan dan sengketa pajak,” ungkap David dalam webinar bertajuk Effective Strategies, Recent Updates, and Case Study on Corporate Income Tax, WHT, and VAT Disputes, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

David menerangkan baik wajib pajak maupun pemeriksa pajak harus memahami prosedur pemeriksaan pajak. Wajib pajak bisa memperoleh gambaran tindakan yang dilakukan pemeriksa pajak. Sementara pemeriksa pajak dapat memastikan kebenaran tahapan dan teknis yang dilakukan

Selain memahami prosedur pemeriksaan, wajib pajak juga perlu mengevaluasi proses teknik pengujian. Hal ini dikarenakan pada akhirnya, wajib pajak akan diminta untuk memberikan keterangan atas terjadinya perbedaan data.

Wajib pajak juga perlu menetapkan model analisis pajak, misalnya dengan metode issues, regulation, evidences, analysis, conclusion (IREAC). Menurutnya, wajib pajak semestinya mengindentifikasi masalah pajak dan menyiapkan argumentasi sejak awal sebelum pemeriksaan dilakukan.

Baca Juga:
UMKM yang Pakai PPh Final 0,5% Perlu Lampirkan Hitungan Omzet di SPT

David menambahkan wajib pajak perlu benar-benar memahami ketentuan mengenai subjek pajak, objek pajak, serta tarif dan cara menghitung pajak. Tidak hanya itu, hukum pembuktian dalam perpajakan juga harus dipahami.

David selanjutnya menjelaskan mengenai piramida hukum pembuktian dalam perpajakan. Piramida tersebut terdiri atas kewajiban pembukuan dan dokumentasi, prosedur dalam memperoleh bukti, kebenaraan materiil, kebenaran formal, dam beban pembuktian

Kewajiban pembukuan wajib pajak bukan hanya berkaitan dengan akuntansi melainkan juga rangkaian proses bisnis yang harus dibukukan. Contoh dokumentasi yang perlu dilakukan adalah dokumentasi informasi tertentu (DIT) atau dokumen penentuan harga transfer (DPHT).

Baca Juga:
Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

Selanjutnya, berkaitan dengan kewajiban penerapan prosedur memperoleh bukti dalam proses pemeriksaan pajak yang harus dilakukan DJP, wajib pajak perlu bersiap dan memahami kiat yang harus dilakukan saat dimintai data oleh pemeriksa.

Dalam kesempatan tersebut, David juga menguraikan strategi baru dalam menghadapi pemeriksaan pajak yang harus dilakukan secara antisipatif, kooperatif, dan suportif. Dia juga menjelaskan perihal 4 komponen dalam Enterprise Resource Planning (ERP) untuk keperluan pemeriksaan pajak.

“Manajemen pemeriksaan pajak ini merupakan helicopter view yang bisa digunakan untuk memotret, me-review, dan memperbaiki manajemen pemeriksaan bagi perusahaan,” pungkasnya.

Webinar dengan 1.970 pendaftar ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara yang digelar DDTC Academy ini diselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. Ada 1 seri webinar lain yang akan diselenggarakan. Simak infonya di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Sabtu, 16 Maret 2024 | 09:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

UMKM yang Pakai PPh Final 0,5% Perlu Lampirkan Hitungan Omzet di SPT

Jumat, 15 Maret 2024 | 08:44 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

Kamis, 14 Maret 2024 | 15:20 WIB LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Itjen Kemenkeu Awasi PSIAP, Pemeriksaan Bukper, dan Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru