PRANCIS

Hadapi Gelombang II Corona, Anggaran Stimulus Ditambah Rp333 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 November 2020 | 16:08 WIB
Hadapi Gelombang II Corona, Anggaran Stimulus Ditambah Rp333 Triliun

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire. (foto: Instagram @brunolemaire)

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis merevisi alokasi anggaran pemerintah untuk keempat kalinya tahun ini menyusul keputusan pemerintah melakukan karantina wilayah sebagai upaya untuk menanggulangi gelombang II pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Bruno Le Maire mengatakan pemerintah akan menambah pagu belanja sebesar €20 miliar atau setara dengan Rp333 triliun. Pagu tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha dan rumah tangga yang terdampak kebijakan karantina wilayah.

"Peningkatan pendanaan akan membawa belanja pemerintah menjadi 64,3% dari PDB sepanjang tahun ini. Tambahan belanja juga membuat defisit anggaran tembus hingga 11,3% pada tahun ini," katanya, dikutip Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Le Maire menjabarkan penggunaan tambahan dana sejumlah €20 miliar tersebut akan digunakan untuk menopang lima sektor. Pertama, pagu €10,9 miliar untuk penyaluran langsung dana solidaritas kepada UMKM. Kedua, pagu €3,2 miliar untuk subsidi gaji pekerja.

Ketiga, pagu belanja sebesar €3 miliar untuk insentif pajak berupa diskon beban pajak bagi pemberi kerja. Keempat, tambahan belanja sebesar €1,9 miliar untuk sektor kesehatan. Kelima, pagu sebesar €1,1 miliar untuk bantuan sosial untuk rumah tangga berpenghasilan rendah.

Hingga awal November 2020, pemerintah telah mengeluarkan belanja senilai €470 miliar yang secara khusus digunakan untuk penanggulangan dampak pandemi dari sisi kesehatan dan paket stimulus ekonomi. Ratusan miliar euro tersebut sudah mulai cair sejak Maret 2020.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Pemerintah juga meningkatkan cakupan bantuan langsung kepada pelaku usaha UMKM. Insentif bantuan langsung hanya berlaku untuk entitas bisnis yang memiliki jumlah karyawan maksimal 10 orang dan diberikan dana sebesar €1.500.

Kemudian, dana solidaritas UMKM ditingkatkan menjadi €10.000 dan berlaku untuk unit usaha dengan maksimal karyawan sebanyak 50 orang.

"Pemerintah juga memberikan kredit pajak sampai dengan 30% bagi pemilik tanah atau properti yang membebaskan biaya sewa kepada UMKM selama satu bulan," sebut Le Maire seperti dikutip dari Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini