Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan sejumlah persiapan untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 secara online menjelang tenggat waktu pelaporan SPT PPh badan pada 30 April 2022.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan strategi yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan persiapan menghadapi kenaikan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Menurutnya, otoritas telah menyiapkan infrastruktur sistem informasi dengan menambah kapasitas server pada DJP Online.
"Kami terus berupaya untuk memaksimalkan infrastruktur [teknologi informasi] yang kami miliki," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).
Suryo mengatakan DJP terus mendorong wajib pajak badan segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu. Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.
Hingga 19 April 2022 pukul 21.41 WIB, dia menyebut DJP telah menerima 454.700 SPT Tahunan badan. Angka itu tumbuh 0,4% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, ketika pelaporan SPT Tahunan badan baru 452.894.
Suryo menjelaskan jumlah pelaporan SPT Tahunan badan memang lebih sedikit ketimbang SPT Tahunan orang pribadi. Misalnya tahun ini, DJP menargetkan SPT Tahunan badan yang masuk sekitar 1,5 juta, sementara SPT Tahunan orang pribadi sebanyak 17,5 juta.
"Jadi memang agak berbeda dari sudut pandang beban," ujarnya.
Dia berharap pelaporan SPT Tahunan badan akan terus meningkat dalam beberapa hari mendatang. Dia memastikan sistem DJP online juga telah siap menerima SPT Tahunan tersebut. (sap)