TEKNOLOGI PERPAJAKAN

Gunakan Big Data, Ditjen Pajak Tingkatkan Daya Endus Kejahatan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Juli 2018 | 08:58 WIB
Gunakan Big Data, Ditjen Pajak Tingkatkan Daya Endus Kejahatan Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu telah menjajaki penggunaan analisis big datauntuk mengidentifikasi wajib pajak nakal yang berpotensi melakukan manipulasi dalam bidang pajak (tax fraud). Hasilnya pun menjanjikan sehingga pengaplikasian teknologi ini akan diperluas pada proses bisnis Ditjen Pajak lainnya.

Hal tersebut diungkapakan Direktur Transformasi Teknologi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi saat memaparkan hasil analisis big data menggunakan sistem milik Cloudera. Tercatat otoritas pajak RI sudah melakukan serangkaian uji coba dalam tiga tahun terakhir untuk menjajal kehandalan teknologi analisa big data.

"Sejak 2015, Ditjen Pajak banyak terima data dari pihak ketiga dan luar biasa banyak. Dulu kita bingung, data banyak tapi tidak bisa dipakai. Kemudian prosessing-nya itu sulit kalau pakai teknologi yang lama," katanya di Kantor Pusat DJP, Rabu (11/7).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Alhasil, teknologi big data mulai dilirik. Pada tahap awal hasilnya sudah menjanjikan. Di mana pada sistem terdahulu yang merupakan kombinasi analisis manual dan aplikasi dibutuhkan 4 hari pengerjaan. Melalui analisis big data, semua proses selesai dalam tempo 59 detik.

"Setelah kita yakin bahwa teknologi big data bisa support data Ditjen Pajak dari 2015 hingga 2017 kita perbesar. Kita mulai dari search engine dan terus akselerasi, kalo dulu hanya 10 PC dan sekarang sudah pakai client server besar dengan kapasitas 500 kali lipat lebih cepat," terangnya.

Iwan lantas menjelaskan bahwa cara kerja big data ialah dengan menganalisis semua data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak. Data tersebut dipecah dalam dua kategori besar, yakni data pihak ketiga seperti data kepemilikan kendaraan bermotor, kepemilikan rumah hingga data kepemilikan aset lainnya. Sementara kategori kedua adalah data internal seperti data SPT, data pembayaran dan master file.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Penggunaan teknologi ini punya manfaat dalam efisiensi kerja Ditjen Pajak dalam mengendus praktik yang diduga kuat melanggar hukum dalam urusan pajak. Pasalnya analisis bergerak dinamis dan dapat mengidentifikasi pola modus untuk melakukan tax fraud.

"Gunakan data untuk perangi kejahatan pajak sangat bisa karena big data prosessing-nya lebih cepat maka kita bisa lihat yang namanya deep analytics, jadi bisa dilihat pola dan perilaku antara satu data dengan data lainnya untuk menemukan anomali atau fraud," paparnya.

"Sepeti kemarin saat kita deteksi fraud itu 100-200 kasus dalam setahun pakai manusia analisinya. Dengan adanya teknologi big data itu jadi 30 ribu kasus dalam satu minggu," tambah Iwan.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Secara umum, big data adalah istilah yang menggambarkan volume data yang besar, baik data yang terstruktur maupun data yang tidak terstruktur. Big data telah digunakan dalam banyak bisnis di dunia.

Tidak hanya besar data yang menjadi poin utama tetapi apa yang harus dilakukan organisasi dengan data tersebut. Big data dapat dianalisis untuk wawasan yang mengarah pada pengambilan keputusan dan strategi bisnis yang lebih baik.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M