MALAYSIA

Gubernur Bank Negara Mundur, Begini Sikap Mahathir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juni 2018 | 14:30 WIB
Gubernur Bank Negara Mundur, Begini Sikap Mahathir

Gubernur Bank Negara Malaysia Mohammad Ibrahim.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menerima pengunduran diri Gubernur Bank Negara Malaysia Muhammad Ibrahim secara mendadak, menyusul dugaan keterlibatan dirinya dalam skandal korupsi seperti yang dituduhkan Menteri Keuangan Lim Guan Eng.

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan dirinya telah menerima pengunduran diri dari Gubernur Bank Sentral tersebut. Meski demikian, Mahathir menyatakan belum ada keputusan tentang pengganti posisi itu.

“Kami belum memutuskan penggantinya karena kami harus mendapat persetujuan dari Yang Dipertuan Agong sebelum kami memberi pengumuman,” kata Mahathir merujuk pada Sultan Malaysia. Rabu (6/6/2018). “Ia tidak memberikan alasan konkret.”

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Mahathir menyatakan pemerintah akan menemui sultan sesegera mungkin untuk membahas siapa penggantinya. Sebagai informasi, Ibrahim Muhammad merupakan alumnus Universitas Harvard yang diangkat menjadi Gubernur Bank Negara Malaysia pada Mei 2016.

Ia sudah bekerja di bank sejak 1984. Karirnya terus menanjak hingga akhirnya ditunjuk menjadi wakil gubernur bank sentral pada 2010 sebelum kemudian menduduki posisi teratas, menggantikan gubernur sebelumnya Zeti Akhtar Aziz pensiun dari jabatan.

Pengunduran diri Muhammad dilakukan setelah Menteri Keuangan Lim Guan Eng mengatakan dana dari penjualan tanah pemerintah ke bank sentral senilai RM 2 miliar atau Rp 6,9 triliun dipakai untuk membayar utang negara dalam skandal 1MDB.

Muhammad sempat membela diri dengan mengatakan bahwa pembelian sebidang tanah itu sudah memenuhi persyaratan transaksi pemerintah. Satu sumber mengatakan mantan wakil gubernur bank sentral Nor Shamsiah Mohd Yunus dipertimbangkan untuk menggantikan posisi Muhammad. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:45 WIB KURS PAJAK 20 MARET 2024 - 26 MARET2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi