AUSTRALIA

GST Berlaku, Amazon Sempat Blokir Konsumen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 November 2018 | 15:12 WIB
GST Berlaku, Amazon Sempat Blokir Konsumen

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Perusahaan raksasa milik Amerika Serikat (AS) Amazon dikabarkan akan membuka kembali akses bagi warga Australia untuk membeli produknya. Penutupan akses tersebut sempat terjadi karena pemerintah Australia menerapkan pajak atas barang dan jasa (good and services tax/GST) untuk bisnis e-commerce atau disebut dengan 'Amazon tax'.

Dalam keterangan tertulis Amazon mengungkapkan pada Juli lalu perusahaan menghentikan pengiriman barang yang dibeli dari Amazon.com ke konsumen Australia. Untuk sementara waktu tersebut, konsumen Australia hanya bisa mengakses Amazon Australia.

Penutupan akses dianggap perlu dilakukan pasca pemerintah Australia menerbitkan kebijakan yang disebut dengan pajak Amazon dengan memberlakukan tarif sebesar 10% atas pembelian barang secara online yang dikirim ke Australia dari luar negeri. Sebelumnya, GST berlaku untuk barang bernilai lebih dari AU$1.000 (senilai Rp10,59 juta).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

“Sebagai bentuk respons balik kepada konsumen, kami memutuskan untuk kembali membuka akses situs Amazon Amerika bagi para konsumen dari Australia. Namun kami masih mencari langkah untuk menerapkan GST atas penjualan barang,” demikian laporan Amazon melansir Stuff, Kamis (22/11).

Pemberian akses kembali kepada konsumen Australia ini hanya berlaku untuk produk yang Amazon sediakan sendiri. Produk dari pihak ketiga yang dijual melalui Amazon untuk sementara waktu masih dibelum bisa diakses.

Hingga saat ini perusahaan terus memfokuskan upayanya agar bisa membangun infrastruktur kompleks untuk melakukan ekspor barang bernilai rendah ke Australia sekaligus tetap mematuhi kebiajakan GST yang berlaku. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024