AGENDA PAJAK

Gratis, Tax Center PKN STAN Gelar Webinar Perpajakan Soal UU HPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Desember 2021 | 14:37 WIB
Gratis, Tax Center PKN STAN Gelar Webinar Perpajakan Soal UU HPP

JAKARTA, DDTCNews - Tax Center Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN mengadakan webinar perpajakan.

Webinar bertajuk Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan digelar pada Kamis, 9 Desember 2021. Acara yang terbuka untuk umum dan bersifat gratis ini diselenggarakan pada pukul 08.00—12.00 WIB.

Acara ini menghadirkan beberapa narasumber kompeten. Pertama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Kedua, Dosen PKN STAN Primandita Fitriandi. Ketiga, Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji.

Baca Juga:
Jika Kriteria Masuk, Wajib Pajak Dikecualikan dari Wajib Lapor SPT PPh

Keempat, Trainer & Facilitator of Taxation PT Pratama Indomitra Prianto Budi. Acara ini juga akan dihadiri Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto yang akan menyampaikan opening speech. Dosen PKN STAN Nina Sabnita hadir sebagai moderator.

Webinar akan digelar melalui Zoom dan Youtube. Untuk calon peserta yang ingin berpartipasi melalui Zoom dapat langsung melakukan pendaftaran melalui https://bit.ly/REGHPP.

Seperti diketahui, topik webinar ini sangat relevan dengan perkembangan dunia perpajakan di Indonesia. UU 7/2021 tentang HPP terdiri atas 9 bab dan 19 pasal tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam undang-undang sebelumnya.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Cukai. UU HPP juga memuat program penungkapan sukarela wajib pajak dan pajak karbon. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji