JAKARTA, DDTCNews - Tax Center Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN mengadakan webinar perpajakan.
Webinar bertajuk Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan digelar pada Kamis, 9 Desember 2021. Acara yang terbuka untuk umum dan bersifat gratis ini diselenggarakan pada pukul 08.00—12.00 WIB.
Acara ini menghadirkan beberapa narasumber kompeten. Pertama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Kedua, Dosen PKN STAN Primandita Fitriandi. Ketiga, Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji.
Keempat, Trainer & Facilitator of Taxation PT Pratama Indomitra Prianto Budi. Acara ini juga akan dihadiri Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto yang akan menyampaikan opening speech. Dosen PKN STAN Nina Sabnita hadir sebagai moderator.
Webinar akan digelar melalui Zoom dan Youtube. Untuk calon peserta yang ingin berpartipasi melalui Zoom dapat langsung melakukan pendaftaran melalui https://bit.ly/REGHPP.
Seperti diketahui, topik webinar ini sangat relevan dengan perkembangan dunia perpajakan di Indonesia. UU 7/2021 tentang HPP terdiri atas 9 bab dan 19 pasal tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam undang-undang sebelumnya.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Cukai. UU HPP juga memuat program penungkapan sukarela wajib pajak dan pajak karbon. (kaw)