KEBIJAKAN PUBLIK

Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB
Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Laporan bertajuk Misuse of Citizenship and Residency by Investment Programmes. 

PARIS, DDTCNews - Financial Action Task Force (FATF) bersama Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyoroti potensi adanya pencucian uang dalam program citizenship by investment (golden passport) dan residency by investment (golden visa).

Dalam laporan Misuse of Citizenship and Residency by Investment Programmes, FATF dan OECD berpandangan golden passport dan golden visa berpotensi meningkatkan investasi. Namun, ada celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil kejahatannya lewat program itu.

“Memberikan kewarganegaraan atau residency melalui golden passport atau golden visa berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, program ini dapat dieksploitasi oleh koruptor untuk menyembunyikan aset mereka," ujar Presiden FATF Raja Kumar, dikutip pada Selasa (2/1/2024).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Menurut FATF dan OECD, program golden passport dan golden visa berpotensi meningkatkan risiko terkait dengan penyuapan, korupsi, hingga dampak terhadap integritas publik, perpajakan, serta migrasi.

Dengan adanya golden passport dan golden visa, pelaku tindak pidana dapat dengan mudah berpindah tempat. Selain itu, pelaku juga menyembunyikan identitasnya lewat shell company yang didirikan di yurisdiksi lain.

“Eksploitasi terhadap citizenship and residency programmes adalah bisnis bernilai miliaran dolar yang mendukung pencucian uang hasil tindak pidana," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Dalam hal perpajakan, program golden passport ataupun golden visa dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyembunyikan tax residence yang sesungguhnya.

Golden passport dan golden visa berpotensi mendorong pengelakan pajak bila program tersebut memungkinkan wajib pajak pemegang paspor atau visa membayar PPh dengan tarif yang lebih rendah atas aset keuangan luar negeri.

"Sebagian besar individu memanfaatkan program golden passport atau golden visa untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak atas aset keuangan yang mereka simpan di yurisdiksi penyelenggara golden passport atau golden visa," tulis FATF dan OECD.

Program golden passport dan golden visa juga sering kali digunakan untuk menghindar dari skema pertukaran informasi perpajakan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEOI). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan