Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - KPP Madya Denpasar, Bali mengirimkan beberapa petugasnya untuk berkunjung ke salah satu wajib pajak berbentu koperasi serba usaha. Koperasi tersebut bergerak di bidang pariwisata dan memiliki usaha perhotelan sebagai bagian induk lembaga, yakni Politeknik Pariwisata.
Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), kunjungan lapangan ini bertujuan mengonfirmasi kondisi usaha terkni, termasuk mengecek omzet usaha dan melakukan pembaruan profil wajib pajak.
"Laporan tahunan yang disampaikan kepada anggota koperasi disandingkan dengan laporan keuangan dalam SPT Tahunan wajib pajak," ujar Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar I Gede Suryantara dilansir pajak.go.id, Rabu (5/10/2022).
Kantor pajak, ujar Gede, perlu melakukan klarifikasi dan pendalaman atas data laporan tahunan yang dirilis koperasi sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota. Menurutnya, penyampaian data seperti laporan tahunan yang diberikan kepada anggota koperasi sejatinya harus sesuai dengan SPT Tahunan yang dilaporkan kepada kantor pajak.
Gede meminta pengurus koperasi untuk menindaklanjuti kunjungan ini dengan menghubungi account representative (AR) dari kantor pajak apabila ada ketentuan perpajakan yang belum dimengerti.
Merespons kunjungan petugas pajak, perwakilan dari pengurus koperasi menjabarkan bahwa penyusunan laporan tahunan selama ini sudah mengacu pada pencatatan dan dokumentasi yang ada. Kendati begitu, pengurus koperasi menyebutkan ada beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih mendetail terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.
Sebagai informasi, pengecekan peradaran usaha bruto seperti ini bisa dilakukan berdasarkan data pemicu yang dimiliki DJP. Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. (sap)