KOTA BONTANG

Genjot Retribusi, DPRD Minta UPT Perparkiran Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Agustus 2017 | 11:29 WIB
Genjot Retribusi, DPRD Minta UPT Perparkiran Dibentuk

BONTANG, DDTCNews – Pemungutan retribusi parkir di Bontang Kalimantan Timur dinilai belum optimal, sehingga kontribusinya terhadap realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pun masih minim. Padahal potensi yang bisa diraup dari sektor tersebut terbilang cukup tinggi.

Anggota Komisi II DPRD Bontang Baktiar Wakkang mengatakan pemerintah harus segera membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk memungut potensi penerimaan peparkiran. Ketua Fraksi partai Nasdem ini meminta pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) agar segera membentuk UPT supaya pos-pos pendapatan dari sektor parkir dapat diserap maksimal.

"Saat ini banyak sekali kantong parkir di Bontang yang dikelola swadaya parkir. Padahal jika dikelola oleh pemerintah, justru penerimaannya bisa digunakan untuk menambal kekurangan APBD Bontang," ujarnya di Gedung DPRD Bontang, Senin (14/8).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Dia menjelaskan pembentukan UPT perparkiran sejatinya sudah diberlakukan di berbagai daerah seperti di Balikpapan dan Pare-Pare, sehingga ia mengusulkan Pemkot Bontang untuk mengikuti upaya tersebut guna mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir terhadap PAD.

Nantinya, UPT peparkiran itu akan berada di bawah kewenangan Dishub. Mengingat, Dishub setempat lebih memahami berbagai lokasi ruas jalan yang kerap dipungut retribusi dan bisa lebih dioptimalkan pungutan retribusinya.

Baktiar menyontohkan UPT pasar yang diarahkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mampu membukukan pendapatan mencapai Rp1,3 miliar per tahun. Pendapatan tersebut diperoleh dari retribusi serta pungutan pajak dari hasil pengelolaan pasar.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

"Berdasarkan hasil laporan dari UPT Pasar, mereka bisa mendapat Rp1,3 milliar. Misalnya retribusi peparkiran di Bontang juga melakukan hal yang sama, pasti jumlahnya lebih besar," tuturnya.

Adapun rekan sekomisinya Politisi Partai Persatuan Pembangunan Taqbir Ali mengakui pengelolaan retribusi peparkiran masih belum dikelola secara profesional. Penerimaan dari sektor peparkiran itu diproyeksikannya mampu mencapai puluhan juta rupiah.

"Hanya saja pemungutan retribusi ini masih dilakukan secara manual, belum mengunakan teknologi. Hasilnya, pengawasan atas pungutan parkir belum sepenuhnya maksimal. Saya harap pemerintah mau menggunakan teknologi sistematis terkait retribusi parkir," pungkas Taqbir seperti dilansir klikbontang.com. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT