KOTA PONTIANAK

Genjot Penerimaan Pajak, Aplikasi e-Ponti Diluncurkan

Dian Kurniati | Senin, 28 Desember 2020 | 09:30 WIB
Genjot Penerimaan Pajak, Aplikasi e-Ponti Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat, meluncurkan aplikasi Pajak Online Terintegrasi Elektronik atau e-ponti sebagai upaya untuk memacu setoran pajak daerah.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan aplikasi e-ponti tersebut akan mempermudah wajib pajak daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari proses pendaftaran hingga pembayaran pajak.

"Diharapkan dengan aplikasi tersebut akan mendapatkan kemudahan, transparansi, dan mempermudah proses monitoring pajak daerah," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Aplikasi berbasis website tersebut bisa diakses pada laman http://eponti.pontianakkota.go.id. Sebelum mengakses, wajib pajak daerah harus terlebih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) dan mengisi beberapa data.

Melalui e-ponti itu pula, wajib pajak bisa melakukan transaksi pembayaran pajak daerah melalui mobilebanking atau ATM Bank Kalbar. Bagi pemkot, monitoring kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak dapat berlangsung secara real-time.

Menurut Edi, pemkot merancang aplikasi e-ponti khusus untuk beberapa jenis pajak yang dikelola Badan Keuangan Daerah. Misal, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak penerangan jalan umum, dan jenis pajak lainnya.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Pemkot, sambungnya, berkomitmen terus meningkatkan pelayanan pajak, terutama mengalihkan layanan dari manual menjadi elektronik. Menurutnya, pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan.

"Ini sebagai langkah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat dan efisien," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi