MALAYSIA

Genjot Pariwisata, Tarif PSC Penumpang Udara Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 16:49 WIB
Genjot Pariwisata, Tarif PSC Penumpang Udara Dipangkas

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia mengurangi tarif biaya layanan penumpang (passenger service charge/PSC) untuk pelancong udara dengan tujuan negara di luar Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) mulai 1 Oktober 2019.

Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke mengatakan tarif PSC akan berkurang dari RM73 atau Rp247.975 menjadi RM50 setara dengan Rp169.846. Pengurangan tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata sebagai bagian dari kampanye Visit Malaysia 2020.

“Kami mendengar pandangan masyarakat tentang kenaikan biaya akibat pengenaan retribusi keberangkatan. Oleh karena itu, kabinet memutuskan untuk mengurangi PSC agar seimbang dengan retribusi keberangkatan,” kata Loke pada konferensi pers, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

Pengurangan tarif PSC in berlaku nasional. Namun, bagi mereka yang berangkat dari terminal utama Bandara Internasional Kuala Lumpur dengan tujuan lokal dan ASEAN dikecualikan dari pungutan ini. Wisatawan yang telah membayar PSC RM73 dapat meminta pengembalian dana dari maskapai.

Adapun PSC merupakan pungutan yang terpisah dari retribusi keberangkatan (departure levy). Retribusi keberangkatan sendiri adalah pajak yang ditetapkan mulai 1 September pada pelancong yang terbang dari Malaysia, dengan jumlah pungutan bergantung pada tujuan dan kelas maskapai.

Retribusi keberangkatan itu, seperti dilansir xinhuanet.com, diumumkan oleh Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng selama presentasi APBN 2019. Penerapan retribusi tersebut merupakan sarana untuk menambah pendapatan pemerintah dan meningkatkan posisi fiskal negara.

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Restribusi keberangkatan akan membuat penumpang yang bepergian ke negara di ASEAN dan menggunakan kelas masakpai ekonomi dikenakan pungutan RM8 ringgit atau Rp27.175. Sementara itu, penumpang dengan kelas maskapai lain dipungut RM50 setara dengan Rp169.846.

Selanjutnya, bagi penumpang yang bepergian ke negara non-ASEAN dengan kelas ekonomi harus membayar retribusi keberangkatan RM20 ringgit atau Rp67.938. Sedangkan, penumpang yang menggunakan kelas non-ekonomi dikenakan RM150 atau Rp509.537. (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Mei 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 22 MEI 2024 - 28 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Mei 2024 | 14:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Melihat Riwayat Pemotongan PPh Pasal 21 di DJP Online

Selasa, 28 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN GARUT

Pajak Hiburan Maksimal 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Garut

Selasa, 28 Mei 2024 | 13:00 WIB DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM

Langgar Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor untuk 50 Perusahaan

Selasa, 28 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Bogor beserta Tarif Barunya

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:30 WIB SEJARAH PAJAK DUNIA

Menurut Sejarah, Pajak Ternyata Punya Kaitan Erat dengan Pemberontakan