KOTA BALIKPAPAN

Genjot PAD, Pemda MoU dengan Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Mei 2017 | 15:03 WIB
Genjot PAD, Pemda MoU dengan Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara

BALIKPAPAN, DDTCNews – Tahun ini Kota Balikpapan telah dipatok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp613,4 miliar. Untuk mencapainya, Ditjen Pajak Kalimantan Timur membuat Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan Ahdiansyah mengatakan target yang telah dipatok harus bisa dicapai dengan berbagai upaya. MoU atas kerjasama tersebut bertujuan untuk pencocokan data, sosialisasi, dan konsultasi.

"Misalkan laporan pajak mereka sebesar Rp100 juta, namun di Dispenda hanya Rp10 juta. Maka, nantinya akan ketahuan mereka kurang bayar dalam pelaporannya," ujarnya di Balikpapan, Kamis (4/5).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Menurutnya kerja sama yang dilakukan tersebut merupakan langkah yang strategis untuk bisa mencapai target yang telah ditetapkan, khususnya pada upaya pencocokan data. Sehingga BPPRD bisa mendapatkan data yang aktual untuk semakin menagih pajak terutang.

Selain mengoptimalkan penerimaan pajak dan mencocokkan informasi pajak, tujuan lain dari MoU itu yaitu meningkatkan dan profesionalisme aparatur pajak. Kerja sama yang diteken dalam MoU itu berjangka waktu selama satu tahun.

"Bagi yang tidak taat, kami bisa layangkan denda hingga 25%. Dari kerja sama ini mungkin akan terlihat pelapor pajak yang masih memiliki selisih pelaporan. Omzet yang mereka laporkan bakal sama dengan pajak daerah dan Ditjen Pajak," jelasnya seperti dikutip di Kaltim.prokal.co.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Ia menjelaskan potensi pajak yang bisa digali lebih dalam yaitu dari pajak restoran. Dari pantauan di lapangan, struk transaksi di beberapa restoran masih ada yang satu rangkap. Padahal, sesuai ketentuannya, struk transaksi harus tiga rangkap. Satu struk untuk pengecekan laporan omzet apakah benar atau tidak.

Besaran PAD yang telah dipatok untuk Kota Balikpapan terkomposisi dari pajak daerah sebesar Rp419 miliar, serta retribusi daerah senilai Rp68,01 miliar. Adapun, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sekitar Rp26,4 miliar, dan PAD lainnya yang disahkan setara Rp99,9 miliar.

Sementara hingga tanggal 3 Mei 2017, PAD yang terserap sudah mencapai Rp133,4 miliar atau setara 21,75% dari total target, kemudian untuk pendapatan atas pajak daerah berkisar 27,65%. Selama empat bulan penerimaan pajak yang sudah mencapai separuhnya adalah pajak reklame. Dari target yang berkisar Rp10,4 miliar, telah terealisasi sebesar Rp4,5 miliar.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M