KREDIT USAHA RAKYAT

Genjot KUR, Pemerintah Pangkas Suku Bunga dan Naikkan Plafon Kredit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Januari 2020 | 13:38 WIB
Genjot KUR, Pemerintah Pangkas Suku Bunga dan Naikkan Plafon Kredit

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama 5 tahun ke depan secara bertahap dengan target penyaluran menembus Rp325 triliun di 2024.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan UMKM memiliki peran yang penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional, apalagi di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.

“Kami ingin mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi, 60 persen PDB kita disumbangkan oleh UMKM. Jadi kalau mau pertumbuhannya tinggi, basisnya harus kita dorong tinggi,” katanya dikutip dari Setkab, Rabu (22/01/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Salah satunya cara yang ditempuh pemerintah dalam mengembangkan UMKM adalah meningkatkan target penyaluran KUR, diikuti dengan relaksasi kebijakan seperti kenaikan maksimum plafon atau akumulasi plafon KUR Mikro.

“Maksimum plafon semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur. Untuk akumulasi plafon sektor perdagangan juga meningkat dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Ini berlaku mulai 2 Januari 2020,” ujar Iskandar.

Tak hanya itu, lanjut Iskandar, suku bunga KUR diturunkan menjadi 6% dari 7% sesuai Permen Menko Perekonomian No. 8/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Penyaluran KUR 2020 juga dinaikkan hingga 36% menjadi Rp190 triliun.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Capaian KUR

Sejak disalurkan pada Agustus 2015, total akumulasi penyaluran KUR sampai dengan 31 Desember 2019 telah mencapai Rp472,8 triliun dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) sekitar 1,1%.

“Tahun lalu, target penyaluran KUR sebesar Rp140 triliun dengan realisasi penyaluran telah mencapai Rp139,5 triliun atau 99,65% dari target,” tutur Iskandar.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Peningkatan tidak terjadi hanya pada nominal penyaluran KUR, namun juga dari jumlah penerima KUR yang meningkat pesat dari 2,4 juta debitur pada 2014 menjadi 4,4 juta debitur pada 2018.

Total akumulasi debitur penerima KUR dari Agustus 2015 sampai Desember 2019 juga telah mencapai 18,6 juta akad kredit atau sebesar 12,9 juta (berdasarkan NIK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT