KOTA TARAKAN

Genjot Kepatuhan, Pemkot Gelar Sosialisasi Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Oktober 2017 | 09:29 WIB
Genjot Kepatuhan, Pemkot Gelar Sosialisasi Pajak Daerah

TARAKAN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Sosialisasi itu dilakukan untuk membuat wajib pajak lebih menyadari peran pajak dalam pembangunan.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Busriansyah mengatakan pajak daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah berperan penting dalam membiayai penyelenggaraan pemerintah melalui pembangunan.

“Pajak itu dari warga dan untuk warga. Maka sosialisasi ini bertujuan untuk mengembangkan kewajiban warga dalam membayar pajak guna membiayai pembangunan di Provinsi Kaltara,” ujarnya di Tarakan, Jumat (29/9).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Menurutnya pemungutan pajak kepada warga sangat bersifat memaksa dan tidak bisa dihindari, karena sudah diatur dalam peraturan. Sementara jika tidak dibayarkan, maka akan dianggap sebagai pajak terutang warga kepada pemerintah setempat.

Di samping itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun akan semakin terdorong melalui pungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Mengingat, realisasi PAD Kaltara terbesar berasal dari pungutan pajak daerah.

“Tinggi atau rendahnya penyetoran pajak dari masyarakat menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan sumbangsih PAD Kaltara terbesar berasal dari pungutan pajak daerah,” paparnya seperti dilansir bulungan.prokal.co.

Busriansyah menegaskan kebijakan pungutan pajak daerah itu dilakukan berdasarkan asas keadilan dan pemerataan. Selain itu Pemkot Tarakan juga memerhatikan potensi daerah dalam memungut pajak daerah di wilayah Tarakan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi