KONSULTAN PAJAK

Genjot Kepatuhan, Ditjen Pajak Teken MoU dengan IKPI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Maret 2018 | 08:56 WIB
Genjot Kepatuhan, Ditjen Pajak Teken MoU dengan IKPI

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melakukan kerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kerja sama tersebut akan dilakukan dalam bentuk sosialisasi, edukasi dan peningkatan peran konsultan pajak untuk membangun budaya kepatuhan sukarela dalam urusan perpajakan (voluntary compliance).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan peran konsultan pajak sangat sentral dalam pelayanan pajak. Pasalnya, dalam beberapa waktu ke depan jumlah wajib pajak di Indonesia akan semakin banyak.

"Peran konsultan pajak sangat membantu untuk berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan secara keseluruhan," katanya di Kantor IKPI, Rabu (28/2).

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Selain itu, orang nomor satu di Ditjen Pajak itu menerangkan bentuk kerja sama antara kedua belah pihak tersebut akan menyasar pada beberapa kegiatan inti seperti sosialisasi aturan perpajakan.

"Jadi MoU ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Jadi jika ada program dari kedua belah pihak seperti kebutuhan narasumber dalam aturan perpajakan jadi ini diformalkan saja sebagai landasan kerja sama karena sebelumnya sudah bermitra," ungkapnya.

Pasalnya, selama ini banyak terjadi asimetri informasi di masyarakat terkait aturan pajak. Oleh karena itu diharapkan kerja sama ini bisa memberi nilai tambah kepada masyarakat.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

"Jadi ujungnya adalah untuk melayani wajib pajak karena tidak mudah memahami perpajakan sehingga perlu konsultan pajak untuk membantu menjelaskan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," tandas Robert.

Seperti yang diketahui, dalam kerja sama yang akan berlaku untuk lima tahun ini terdapat 8 poin penting yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan. Antara lain penyediaan narasumber untuk pendidikan formal, sosialisasi ketentuan perundang-undangan perpajakan, memberikan pelayanan informasi dan bimbingan perpajakan.

Kemudian Ditjen Pajak menjadi narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi, kerja sama dalam meningkatkan kepatuhan sukarela, pembentukan forum komunikasi dan penunjukan penghubung antara kedua belah pihak. Serta terakhir mengadakan pertemuan rutin antara Ditjen Pajak dan IKPI. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak