KPP PRATAMA GIANYAR

Gencarkan Pengawasan, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Perhotelan

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juni 2023 | 15:30 WIB
Gencarkan Pengawasan, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Perhotelan

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews – Seiring dengan peningkatan kunjungan wisatawan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar mengadakan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak perhotelan di wilayah Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar pada 23 Mei 2023.

Account Representative (AR) KPP Pratama Gianyar Silda mengatakan tujuan kunjungan tersebut ialah sebagai bentuk upaya pengawasan kewajiban perpajakan kepada para pengusaha akomodasi khususnya hotel dan restoran.

"Kedatangan kami adalah untuk meningkatkan tugas dan fungsi pengawasan wajib pajak. Terlebih, di tahun ini, terdapat peningkatan kedatangan kunjungan wisata ke Bali," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (19/6/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Sejauh ini, kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, ke Bali memang mengalami peningkatan seusai berakhirnya pembatasan akibat pandemi Covid-19. Tren ini juga terjadi di wilayah KPP yang sebagian besar didominasi bisnis pariwisata dan pendukungnya.

Seiring dengan tren peningkatan kunjungan wisatawan tersebut, lanjut Silda, pegawai pajak diminta untuk dapat lebih gencar dan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak di bidang pariwisata, khususnya perhotelan.

"Penugasan ini secara langsung diberikan oleh kepala kantor kami di KPP Pratama Gianyar. Beliau berpesan jangan sampai momen pertumbuhan pariwisata ini tidak dapat meningkatkan pertumbuhan kepatuhan dan penerimaan pajak," tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Definisi Kunjungan atau Visit oleh Petugas Pajak

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS