HARI BEA CUKAI

Genap 70 Tahun, Sri Mulyani Puji Kinerja DJBC

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2016 | 15:02 WIB
Genap 70 Tahun, Sri Mulyani Puji Kinerja DJBC Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sambutan dalam Upacara Peringatan Hari Bea Cukai Indonesia di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai pada Kamis (13/10). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selama ini telah menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas perdagangan internasional termasuk mengawasi peredaran rokok.

Kendati demikian, dia mengingatkan jajaran DJBC untuk konsisten menjaga integritas dan fokus mencapai target yang telah ditetapkan.

“Jaga diri Anda dan jaga institusi dengan kejujuran, ketegaran, dengan sepenuh hati,” katanya saat memimpin upacara peringatan Hari Bea Cukai Indonesia, Kamis (13/10).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Dia juga berpesan seperti dikutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar DJBC tidak segan menindak tegas pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sejalan dengan upaya perbaikan dan pembenahan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani sedikit bercerita tentang perjalanan DJBC yang pernah kehilangan kepercayaan publik sampai dengan tumbuh kembali menjadi institusi kokoh dan modern.

Menurut Sri Mulyani, kewenangan DJBC sempat dipangkas pada saat kepemimpinan Presiden Soeharto. Semenjak itu, DJBC terus melakukan pembenahan dan mereformasi birokrasi hingga akhirnya diberikan kepercayaan menjadi penggerak utama dalam penanganan ekspor-impor.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Turut hadir dalam upacara peringatan Hari Bea Cukai yakni Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi. Upacara digelar di halaman kantor pusat DJBC, Jakarta Timur.

Sebagai informasi, setiap 1 Oktober DJBC selalu menggelar upacara dalam rangka hari jadinya. DJBC sendiri berdiri pada 1 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21