PENETAPAN HARGA TRANSFER

Gelar Workshop Transfer Pricing, DJP Undang Pengusaha Jepang

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Maret 2018 | 09:41 WIB
Gelar Workshop Transfer Pricing, DJP Undang Pengusaha Jepang

JAKARTA, DDTCNews – Besarnya nilai investasi perusahaan Jepang di Indonesia memberikan tantangan tersendiri bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Persoalan penghitungan beban pajak perusahaaan multinasional kerap kali menimbulkan sengketa yang berkepanjangan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ditjen Pajak menggandeng Japan International Cooperation Agency (JICA) dalam penyelenggaraan workshop transfer pricing. Serangkaian kegiatan ini digelar pada 5-9 Maret 2018 di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

"Workshop ini kita ingin menunjukan bahwa peraturan yang ada di Indonesia itu in line dengan ketentuan internasional. Kami ingin mendorong iklim kepastian dalam berusaha di Indonesia," kata Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan Ditjen Pajak Edward Hamonangan Sianipar, Jumat (9/3).

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Untuk memberikan kepastian dalam berinvestasi tersebut, Ditjen Pajak mengharapkan adanya kesamaan persepsi dalam urusan perpajakan dengan perusahaan asal Jepang. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya sengketa pajak khususnya yang berhubungan dengan transfer pricing.

"Ditjen Pajak akan mengembangkan advance pricing agreement (APA) dalam penentuan harga transfer. Nanti ada kesepakatan di depan dan ini dilakukan melalui skema mutual agreement procedure (MAP)," papar Edward.

Dia menjelaskan skema APA sudah mulai diterapkan secara bertahap sejak 2015, dengan payung hukum PMK No 7/2015 tentang tata cara pembentukan pelaksanaan harga transfer. Namun, masih diperlukan perbaikan untuk mengamankan penerimaan negara dari penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS) serta mencegah pajak ganda bagi pelaku usaha.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

"Direktorat Perpajakan Internasional ini kan baru dan mau dikembangkan terus, maka harapannya ke depan setelah dua hingga tiga tahun kita punya pengalaman mengurus APA dan melakukan MAP yang merupakan sarananya mitra perjanjian atau perundingan," jelasnya.

Secara umum, berdasarkan catatan DDTCNews, wajib pajak di Indonesia memiliki tiga alternatif sarana yang dapat dipergunakan untuk menghadapi sengketa terkait dengan koreksi transfer pricing akibat perbedaan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms’ length principle).

(Baca: Pilih Banding, MAP, atau APA?)

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Ketiga alternatif sarana itu adalah mengajukan prosedur persetujuan bersama (MAP), menempuh kesepakatan harga transfer (APA) atau mengajukan banding ke Pengadilan Pajak hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Penggunaan MAP didasarkan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sementara APA dan banding adalah upaya unilateral/ sepihak yang tidak didasarkan pada ketentuan P3B. Dua alternatif tersebut adalah sarana yang diberikan oleh hukum domestik yang berlaku di Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar