KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Gara-gara Tak Setor PPN di RI, Warga Korea Kena Denda Rp10,12 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 17 April 2023 | 13:51 WIB
Gara-gara Tak Setor PPN di RI, Warga Korea Kena Denda Rp10,12 Miliar

Susana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat persidangan terdakwa pidana pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda senilai Rp10,12 miliar terhadap terdakwa tindak pidana pajak berkewarganegaraan Korea Selatan, Kim Nam Hee.

Dalam putusannya Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL, Kim dinyatakan terbukti secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan SPT yang telah dipotong atau dipungut.

"Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut di kantor PT. CSI dan dilakukan pada masa pajak Februari 2018 sampai dengan Desember 2018 untuk PPN. PT. CSI terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di KPP PMA Tiga," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan, dikutip Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Pada masa pajak tersebut, PT. CSI melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP berupa jasa smart office kepada PT. SCC dan PT. PI. Penyerahan tersebut adalah penyerahan yang terutang PPN.

Atas penyerahan tersebut, PT. CSI telah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 10% dari PT. SCC dan PT. PI. Namun, PT. CSI tak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN ke kas negara. Akibatnya, timbul kerugian negara senilai Rp5,06 miliar.

Adapun terdakwa Kim menjabat sebagai direktur PT. CSI, perusahaan yang bergerak pada sektor teknologi informasi yang menyediakan beragam produk seperti jasa keamanan siber, CCTV, hingga smart office.

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Dengan adanya putusan ini, terdakwa diwajibkan membayar denda dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak, harta terdakwa akan disita dan dilelang guna melunasi denda.

Kanwil DJP Jakarta Khusus akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum guna memberantas tindak pidana pajak pajak. "Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak," ujar Irawan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai