KABUPATEN KAIMANA

Gandeng Gojek, Pembayaran Pajak PBB di Daerah Ini Kini Bisa Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 11 Agustus 2020 | 09:37 WIB
Gandeng Gojek, Pembayaran Pajak PBB di Daerah Ini Kini Bisa Online

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAIMANA, DDTCNews—Bank Papua menggandeng Gojek Indonesia untuk menyediakan layanan pembayaran pajak dan retribusi daerah secara daring. Namun, layanan ini baru bisa diakses wajib pajak di Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Biak Numfor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaimana La Bania mengatakan layanan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban. Inovasi ini juga akan sangat bermanfaat terlebih di masa pandemi yang membuat aktivitas terbatas.

“Hari ini Bank Papua merilis perdana penggunaan aplikasi tersebut untuk Kaimana dan Biak Numfor. Aplikasi Gopay ini bisa diakses melalui android untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak dan retribusi,” jelas La Bania, Kamis (6/8/2020)

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Wajib pajak, lanjut La Bania, memiliki banyak opsi untuk membayarkan pajaknya. Selain dapat membayar melalui loket pembayaran di Bank Papua atau Kantor Bapenda Kaimana, wajib pajak kini juga dapat melunasi pajaknya dari rumah.

Selain untuk membantu warga Kaimana dalam membayar pajak, ia berharap kemudahan yang diberikan ini juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk itu, ia berharap wajib pajak dapat tepat waktu dalam membayar pajak dan retribusi daerah utamanya pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) yang akan berakhir pada 31 September 2020 mendatang.

“Pajak dan retribusi adalah kewajiban warga untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kaimana. Warga yang baik adalah warga yang taat akan pajak,” ujar La Bania dilansir dari penatelukcenderawasih. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?