KP2KP MUKOMUKO

Gali Potensi Pajak Klinik Kecantikan, Fiskus Potret Harta dan Aset WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2024 | 10:00 WIB
Gali Potensi Pajak Klinik Kecantikan, Fiskus Potret Harta dan Aset WP

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan penyisiran dalam melaksanakan edukasi pajak dan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kecamatan Lubuk Pinang pada 5 Maret 2024.

Petugas pajak dari KP2KP Mukomuko Vira Elfriliana mengatakan penyisiran atau kunjungan kali ini dilakukan terhadap salah satu klinik kecantikan yang baru berdiri. Dalam kunjungan itu, petugas pajak melakukan penggalian potensi pajak.

“Kami terus berupaya memperbaiki basis data pajak dalam bentuk pemberian feeding data yang dapat dimanfaatkan oleh account representative di KPP Pratama Bengkulu Satu dalam menggali potensi pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Dalam penggalian potensi pajak tersebut, lanjut Vira, petugas pajak (fiskus) menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha wajib pajak.

Dari kegiatan yang dilakukan, klinik kecantikan yang didatangi tersebut diketahui baru beroperasi selama 6 bulan. Klinik kecantikan tersebut juga berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi sehingga batas pelaporan SPT Tahunan ialah pada tanggal 31 Maret.

Selain itu, petugas juga menginformasikan terkait dengan ketentuan dalam UU HPP. Bagi wajib pajak yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam 1 tahun pajak maka belum dikenakan tarif 0,5%. Meski begitu, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Vira juga menyarankan wajib pajak untuk tidak ragu meminta konsultasi apabila menemui kendala dalam memenuhi kewajiban pajaknya. KP2KP Mukomuko membuka pelayanan tatap muka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

“Wajib pajak juga bisa melakukan konsultasi melalui Whatsapp Center di nomor 0811-730-328,” sebut Vira. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD