ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Upload File CSV di e-Filing DJP Online? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 18:28 WIB
Gagal Upload File CSV di e-Filing DJP Online? Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Banyak wajib pajak yang mengalami kendala saat mengunggah (upload) file CSV PPh Pasal 21.

Sejumlah wajib pajak yang bertanya dan melaporkan tentang kendala tersebut kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter. Kring Pajak meminta wajib pajak melakukan beberapa langkah saat menemui kendala tersebut.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya ya. Terkait error pada e-filing, dari tim terkait telah menginfokan agar dicoba upload kembali. Jika masih gagal, silakan kirimkan file CSV dan PDF tersebut melalui email [email protected] guna diteruskan kepada tim terkait,” cuit akun @kring_pajak, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Selain itu, Kring Pajak meminta DJP melakukan beberapa langkah. Pertama, clear cache dan cookies pada browser. Kedua, coba gunakan incognito window (Google Chrome) atau private window (Mozilla). Ketiga, gunakan browser lain atau perangkat yang lain.

Comma Separated Values (CSV) adalah suatu format data dalam basis data di mana setiap record dipisahkan dengan tanda koma (,) atau titik koma (;). Format data CSV ini memudahkan penggunanya melakukan penginputan data ke database secara sederhana.

Data yang berakhir dengan ekstensi CSV umumnya digunakan untuk bertukar data yang berjumlah besar antaraplikasi yang berbeda. Pasalnya, data CSV memang dirancang untuk menjadi cara mudah mengekspor data dan mengimpornya ke program lain.

Untuk itu, format data CSV umumnya digunakan oleh korporasi, Yayasan, atau pihak yang memiliki basis data yang sangat besar. Selain itu, format data CSV juga diaplikasikan dalam pelaporan pajak, salah satunya SPT pajak penghasilan (PPh) melalui e-filing DJP Online. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara