PEREKONOMIAN DUNIA

G-20 Bahas Restrukturisasi Utang pada Negara Berpenghasilan Rendah

Dian Kurniati | Jumat, 14 Oktober 2022 | 11:30 WIB
G-20 Bahas Restrukturisasi Utang pada Negara Berpenghasilan Rendah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan secara virtual saat pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Civil 20 (C20) Summit 2022 di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral anggota G-20 membahas restrukturisasi utang pada negara berpenghasilan rendah dan menengah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan utang menjadi tantangan di banyak negara pada saat ini, terutama yang berpenghasilan rendah. Dalam hal ini, G-20 menyepakati pentingnya meningkatkan penerapan Common Framework for Debt Treatment di luar Debt Service Suspension Initiative (DSSI).

"Ini akan meningkatkan dukungan untuk banyak negara yang sedang dalam situasi sulit, terutama mengenai kemampuan untuk menyelesaikan masalah utang," katanya, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Pemda Bisa Lakukan Creative Financing, Kemenkeu Ingatkan Hati-Hati

Sri Mulyani mengatakan dunia sedang menghadapi tantangan yang makin kompleks berupa inflasi yang tinggi, pelemahan pertumbuhan, kelangkaan energi dan pangan, risiko perubahan iklim, dan naiknya tensi geopolitik. Berbagai kondisi tersebut yang dibarengi dengan pengetatan likuiditas berisiko meningkatkan utang.

Dia menyebut risiko peningkatan utang tidak hanya terjadi pada negara berpenghasilan rendah, tetapi juga negara-negara berpenghasilan menengah dan bahkan maju. Oleh karena itu, para menteri keuangan G-20 berupaya mencari solusi untuk mengatasi persoalan peningkatan utang, terutama pada negara berpenghasilan rendah.

Sri Mulyani menjelaskan terdapat 3 elemen penting dalam menangani persoalan kenaikan utang. Pertama, kemampuan untuk menggunakan kerangka penanganan utang atau dalam hal ini merestrukturisasi utang.

Baca Juga:
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

Kedua, melalui jaring pengaman keuangan global, termasuk melalui dukungan IMF, serta alokasi Special Drawing Right (SDR) untuk negara yang paling rentan. Ketiga, meminta Multilateral Development Banks (MDBs) meningkatkan penggunaan neraca mereka untuk membantu banyak negara yang mengalami kenaikan utang.

"Ini dapat membantu banyak negara, terutama dalam keadaan saat ini, ketika pasar sangat fluktuatif dan kecenderungan tingkat suku bunga sedang meningkat," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan situasi global diperkirakan bakal tetap sulit pada sepanjang tahun ini, serta kemungkinan berlanjut hingga 2023. Menurutnya, semua negara tidak boleh mengabaikan kemungkinan peningkatan risiko resesi dan dampaknya pada tingkat utang.

Dia menyebut G-20 akan memperkuat komitmen untuk memastikan ketahanan keuangan jangka panjang dari arsitektur keuangan internasional. Komitmen tersebut termasuk pada jaring pengaman keuangan global dan dukungan penanganan utang pada negara yang rentan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?