AGENDA PAJAK

Free! DDTC Gelar Breakfast Meeting Transfer Pricing Transaksi Keuangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 16:24 WIB
Free! DDTC Gelar Breakfast Meeting Transfer Pricing Transaksi Keuangan

JAKARTA, DDTCNews—Awal Februari 2020, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) merilis laporan berjudul ‘Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions

Laporan tersebut dinilai penting lantaran untuk pertama kalinya OECD memberikan pedoman penentuan harga transfer atau transfer pricing dalam transaksi keuangan.

Transaksi yang dimaksud di antaranya seperti fungsi perbendaharaan (treasury functions), pinjaman antar perusahaan yang masih dalam satu grup (intra-group loans), penyediaan jasa asuransi dari perusahaan ke perusahaan lain yang masih dalam satu grup (captive insurance) dan lainnya.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Pada gilirannya, implikasi dari pedoman OECD tersebut menarik untuk ditinjau, terutama dari sisi implementasi dan bagaimana pedoman ini bisa membantu menghindari adanya sengketa dalam transfer pricing.

Untuk mendiskusikan topik tersebut lebih komprehensif, DDTC menggelar breakfast meeting di Menara DDTC pukul 07.30-10.00 WIB, Selasa (10/03/2020).

Dalam acara tersebut, DDTC menghadirkan narasumber dari para ahli Transfer Pricing Services DDTC, yaitu Partner of Transfer Pricing Services, Romi Irawan, dan Assistant Manager Transfer Pricing Services, Muhammad Putrawal Utama.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Untuk mengikuti acara tersebut, Anda diharapkan mendaftar paling lambat 28 Februari 2020 pada link berikut.

Mengingat keterbatasan kapasitas, DDTC hanya menyediakan satu kursi untuk setiap perusahaan. Simak pula informasi selengkapnya di leaflet berikut.

Info lebih lanjut mengenai acara tersebut, Anda bisa menghubung Eny 08158980228 atau email [email protected]. Anda juga bisa mengontak melalui Hotline DDTC Academy: 081283935151. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi