FIA UNIVERSITAS INDONESIA

Formulasi Pajak Tanah Idle Harus Komprehensif

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 29 September 2017 | 17:29 WIB
Formulasi Pajak Tanah Idle Harus Komprehensif Seminar nasional pajak tanah idle FIA Universitas Indonesia, Jumat (29/9). (Foto: DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Klaster Riset Politik Perpajakan, Kesejahteraan, dan Ketahanan Nasional (POLTAX) bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) menggelar seminar nasional ‘Kebijakan Pajak atas Idle Land: Peluang dan Tantangan’ di Auditorium Lt. 4 Gedung M, FIA UI pada hari ini, Jumat (29/9).

Seminar yang mengulas peluang dan tantangan kebijakan pajak tanah kosong (idle land) ini menghadirkan para narasumber yang merupakan staf pengajar dari FIA UI, yaitu Inayati, Vishnu Juwono, Indriani, dan Murwendah.

Inayati mengungkapkan kebijakan pajak saat ini dirasa belum mampu menjamin pemerataan sosial dalam kepemilikan tanah, seperti pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga:
USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah sempat menggulirkan rencana pengenaan pajak atas tanah idle. Dengan menggunakan instrumen pajak progresif atas capital gain, pemerintah berupaya mendorong pemanfaatan lahan tidak produktif (unused land) untuk dapat dimanfaatkan/dibangun.

“Kebijakan ini perlu dikaji mendalam dalam tahap formulasinya sehingga dapat menghasilkan kebijakan pajak yang komprehensif dan tepat sasaran di level impelementasinya,” ujar Inayati.

Dari hasil kajian awal yang dilakukannya, pemerintah dimungkinkan untuk membuat pungutan tambahan atas PBB P2 (surcharge) dengan dasar pemajakannya berupa nilai jual objek pajak (NJOP) dengan tarif tertentu dan di bawah ketentuan yang terpisah di luar UU PBB saat ini.

Baca Juga:
DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Dalam kesempatan itu, Murwendah mengatakan dalam menyusun kebijakan ini harus ada definisi yang jelas mengenai apa itu tanah idle. “Di berbagai negara, pajak atas tanah sendiri memiliki sistem yang bervariasi, sehingga definisi menjadi masalah pokok yang harus dijawab sebelum menerapkan kebijakan pajak tanah kosong ini,” tuturnya.

Vishnu menambahkan pemajakan atas tanah ini perlu dilakukan dengan hati-hati. Pasalnya tidak ada hubungan yang kuat antara kepemilikan tanah dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay). Bisa jadi mereka yang memiliki lahan kosong belum tentu memiliki penghasilan (income) untuk digunakan membayar pajak, seperti mereka yang menerima harta warisan.

Adapun, untuk mengatasi masalah pertanahan ini, Indriani menuturkan pemerintah sebetulnya memiliki dua opsi kebijakan, antara lain memberi disinsentif atas tanah mengganggur atau memberikan insentif bagi tanah yang produktif (improved land). “Masih perlu kajian mendalam terkait formulasi pajak tanah kosong ini agar relevan dan sesuai dengan konteks sosial ekonomi Indonesia,” pungkasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI