SRI LANKA

Fokus Pembangunan Infrastruktur, Kebijakan Pajak 2022 Ditetapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 10:12 WIB
Fokus Pembangunan Infrastruktur, Kebijakan Pajak 2022 Ditetapkan

Ilustrasi.

SRI JAYAWARDENAPURA KOTTE, DDTCNews – Pemerintah Sri Lanka mengumumkan rencana kebijakan pajaknya untuk tahun 2022. Kebijakan pajak nantinya diarahkan untuk mempercepat laju pembangunan infrastruktur.

“Selain difokuskan pada peningkatan infrastruktur, kebijakan pajak juga akan diarahkan untuk membantu masyarakat yang rentan sesuai dengan target pemerintah,” sebut pemerintah seperti dilansir KPMG, Senin (22/11/2021).

Dalam rencana anggaran Sri Lanka tahun 2022 disampaikan beberapa langkah perpajakan. Pertama, terkait dengan pajak langsung. Tahun depan, pemerintah akan memberikan keringanan pajak atas investasi pendirian sekolah dan rumah sakit.

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan pajak tambahan satu kali sebesar 25% untuk orang pribadi atau perusahaan dengan penghasilan kena pajak melebihi Rs2 miliar atau setara dengan Rp383.5 triliun.

Kedua, terkait dengan pajak tidak langsung. Tahun depan, tarif PPN atas jasa keuangan yang dibayar lembaga tertentu naik dari 15% menjadi 18%. Kenaikan ini berlaku untuk periode 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Pemerintah juga mengenakan retribusi jaminan sosial sebesar 2,5% atas omset tahunan yang melebihi Rs120 juta. Pengenaan retribusi tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Lebih lanjut, pemerintah juga akan menaikkan beberapa jenis pajak, seperti cukai dan pajak rokok. Kemudian, pemerintah juga akan mencabut pembebasan pajak atas impor alat-alat bedah dan gigi yang selama ini berlaku.

Ketiga, terkait dengan administrasi perpajakan. Pemerintah memiliki visi untuk mempermudah proses pembayaran pajak secara digital. Hal ini dengan mengintegrasikan semua bank dan lembaga keuangan ke platform pembayaran pajak online.

Tak ketinggalan, pemerintah juga menerapkan penggunaan nomor identifikasi digital, administrasi bea-cukai (impor dan ekspor) secara online, dan pemeriksaan keaslian faktur atau dokumen secara digital.

Untuk merealisasikan administrasi perpajakan yang mudah tersebut, pemerintah mengamendemen beberapa undang-undang dan peraturan perpajakan yang selama ini dipandang telah membuat rumit pembayaran pajak. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir