KONSULTASI

Fasilitas Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 bagi Industri Farmasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 16:26 WIB
Fasilitas Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 bagi Industri Farmasi

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:

SAYA Rahmat Djunaedi dari Jakarta. Saya bekerja di sektor farmasi. Saya ingin menanyakan, bagaimana pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bagi industri produk farmasi? Apakah mendapat fasilitas dari pemerintah dalam rangka menghadapi virus Corona?

Jawaban:

TERIMA KASIH atas pertanyaannya, Bapak Rahmat Djunaedi. Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan beberapa insentif bagi wajib pajak terdampak wabah virus Corona yang tertuang dalam PMK No.23/2020, salah satunya terkait angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%.

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi:

“(1) Wajib Pajak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan/atau b diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan b PMK tersebut diatur bahwa wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang termasuk dalam lampiran F aturan tersebut dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (kemudahan impor tujuan ekspor).

Secara total, terdapat 102 KLU yang berhak memperoleh fasilitas tersebut. Dari Lampiran F nomor 49 dan 50 yang tertuang dalam PMK No. 23/2020, tertulis bahwa industri bahan farmasi maupun produk farmasi tercatat sebagai industri yang mendapat insentif tersebut. Dengan demikian, industri produk farmasi mendapat pengurangan 30%.

Perlu dicatat bahwa pengurangan sebesar 30% tersebut berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan wajib pajak kepada disampaikan kepada DJP hingga masa pajak September 2020.

Oleh karena itu, industri yang klasifikasinya tergolong dalam Lampiran F aturan PMK No. 23/2020 dapat menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung menggunakan format sesuai contoh yang dilampirkan dalam aturan tersebut.

Merujuk pada FAQ terkait Kebijakan perpajakan dalam Perpu No.1/2020 yang dipublikasikan pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), besaran perhitungan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan mengalikan 30% dengan besaran angsuran yang seharusnya terutang atas angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PMK 215/PMK.03/2018.

Sebagai informasi, setiap Selasa dan Kamis, kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel, terutama jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

BERITA PILIHAN