INDIA

Equalization Levy Diinvestigasi USTR, Ini Balasan India

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Juli 2020 | 07:01 WIB
Equalization Levy Diinvestigasi USTR, Ini Balasan India

Suasana kereta api di India. (Foto: indiaexpress.com)

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India mengirimkan pernyataan balasan melalui komentar publik kepada US Trade Representative (USTR) terkait dengan investigasi lembaga perwakilan dagang tersebut terhadap equalization levy sebesar 2% yang atas perusahaan digital di India.

Dalam komentar publik yang dirilis resmi, India menyatakan equalization levy yang dikenakannya tidak bersifat diskriminatif terhadap perusahaan digital AS sebagaimana yang dituduhkan oleh USTR kepada India.

"Tujuan equalization levy adalah menciptakan perlakuan pajak yang setara bagi perusahaan digital yang memiliki kehadiran fisik di India dengan perusahaan digital nonresiden India tetapi memiliki kehadiran ekonomi di India," ungkap Pemerintah India, seperti dikutip Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Menurut India, ambang batas pengenaan equalization levy yang mencapai US$267.000 merupakan ambang batas yang rendah dalam rangka melindungi perusahaan digital berskala kecil.

Pungutan ini juga tidak bersifat diskriminatif kepada perusahaan digital AS karena equalization levy dikenakan atas seluruh perusahaan digital yang tidak memiliki kehadiran fisik di India, tidak hanya yang dari AS.

Lebih lanjut, konsep equalization levy dilatarbelakangi oleh komitmen India untuk memerangi praktik base erosion and profit shifting (BEPS) dan memenuhi komitmen pada BEPS Action Plan: Action 1 yang terkait dengan tantangan pemajakan atas ekonomi digital.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

India menyebutkan dalam BEPS Report on Action 1, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merekomendasikan 3 opsi kebijakan. yakni pengaturan nexus baru berdasarkan significant economic presence, withholding tax atas transaksi digital, atau equalization levy.

"OECD tidak mengutamakan salah satu dari ketiga opsi kebijakan ini," tulis India dalam komentar publiknya.

Setelah melakukan analisis atas ketiga opsi kebijakan tersebut, lembaga khusus yang melakukan analisis yakni Indian Committee memutuskan equalization levy sebagai opsi kebijakan yang direkomendasikan.

Baca Juga:
Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Menurut India, equalization levy memiliki sifat yang pasti dan beban pajak yang timbul pun mudah diprediksi oleh stakeholder terkait. Dari sisi otoritas pajak, equalization levy memiliki biaya kepatuhan dan administrasi yang rendah serta pengenaannya tidak rentan menimbulkan sengketa perpajakan.

India pun menyebut pengenaan equalization levy sudah sejalan dengan norma hukum yang berlaku di AS dan diperkuat dengan putusan Supreme Court atau Mahkamah Agung AS dalam atas sengketa pajak South Dakota vs Wayfair Inc.

Dalam putusan atas sengketa tersebut, Mahkamah Agung AS memutuskan kehadiran fisik bukanlah syarat yang diperlukan untuk mengenakan pajak penjualan.

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Negara bagian diperbolehkan mengenakan pajak penjualan atas penyerahan barang kepada konsumen di negara bagian tersebut meski usaha digital tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di negara bagian yang dimaksud.

"Prinsip yang berlaku di AS ini jelas senada dengan prinsip yang berlaku di India. Di tengah kegiatan ekonomi yang semakin terdigitalisasi, seorang pedagang bisa melaksanakan kegiatan bisnis tanpa adanya kehadiran fisik," tulis India. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini