KABUPATEN MALANG

Ekonomi Berkembang Pesat, Pemda Naikkan NJOP di 8 Kecamatan Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Ekonomi Berkembang Pesat, Pemda Naikkan NJOP di 8 Kecamatan Ini

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkab Malang menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan rata-rata sebesar 76,3% di 8 kecamatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan rata-rata kenaikan NJOP sebesar 76,3% tersebut merupakan disebabkan adanya perkembangan harga tanah yang cukup signifikan di 8 kecamatan tersebut.

"Di 8 wilayah tersebut terjadi perkembangan ekonomi yang cukup pesat," katanya, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Made Arya menjelaskan penyesuaian NJOP dilaksanakan setiap tahunnya. Menurutnya, NJOP akan naik sejalan dengan kenaikan harga tanah di 8 kecamatan tersebut. Adapun 8 kecamatan itu antara lain Kepanjen, Wagir, Pakisaji, Pakis, Singosari, Karangploso, Dau, dan Lawang.

"Selain karena dekat kota, wilayah-wilayah yang ditetapkan penyesuaian NJOP itu juga karena terjadi perkembangan ekonomi yang pesat," tuturnya seperti dilansir tugujatim.id.

Konsultasi dengan KPK

Made Arya menjelaskan kenaikan NJOP dilaksanakan setelah dilakukannya konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, perkembangan ekonomi di Kabupaten Malang perlu dibarengi dengan kenaikan NJOP.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Dia menambahkan bahwa kenaikan NJOP akan juga meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Kenaikan NJOP ini akan diterima manfaatnya juga oleh masyarakat. Masyarakat mau menjual, ini NJOP kan menyesuaikan atau mendekati dengan nilai penjualan yang sudah-sudah. Jadi harga jual itu sudah terbarukan, seperti nilai di pasaran," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini