JERMAN

Efek Corona, Pembayaran Cukai Minuman Keras Bisa Ditangguhkan

Dian Kurniati | Selasa, 07 April 2020 | 16:18 WIB
Efek Corona, Pembayaran Cukai Minuman Keras Bisa Ditangguhkan

Ilustrasi minuman beralkohol.

BERLIN, DDTCNews—Pemerintah Jerman mengumumkan penundaan pembayaran cukai bir untuk meringankan beban industri minuman keras yang tertekan akibat wabah virus Corona atau Covid-19.

Juru bicara Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan penangguhan cukai akan menjadi angin segar bagi industri bir saat ini. Adapun kebijakan itu merupakan kesepakatan antara Kementerian Keuangan Federal dan beberapa stakeholders.

“Kebijakan ini untuk meningkatkan likuiditas perusahaan dalam situasi sulit seperti saat ini, sekaligus melindungi para pekerjanya,” kata juru bicara tersebut, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Meski begitu, Kementerian Keuangan belum memerinci durasi penangguhan pembayaran cukai bir tersebut. Untuk diketahui, penerimaan negara dari cukai bir mencapai €650 juta atau setara Rp11,4 triliun sepanjang tahun lalu.

Asosiasi Pembuat Bir Jerman menyambut baik insentif fiskal tersebut. Mereka menyebut tidak sedikit pabrik bir yang mengalami kerugian lantaran gagal ekspor dalam beberapa pekan terakhir akibat Corona.

“Belum lagi pembatalan acara publik dan penutupan restoran di sepanjang Sungai Rhine untuk menekan penyebaran virus,” bunyi pernyataan Asosiasi Pembuat Bir dilansir dari Brusselstimes.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Menurut catatan Taxfoundation, UU dari Uni Eropa mewajibkan setiap negara anggota memungut cukai bir minimal €0,03 atau sekitar Rp5.260 per 330ml atau botol bir dengan kandungan alkohol 5%.

Jerman merupakan salah satu negara di Eropa yang menerapkan tarif minimum cukai bir sebesar €0,03 per botol. Selain Jerman, negara lainnya yang memungut cukai antara lain Bulgaria, Luksemburg, Rumania, dan Spanyol.

Namun kebanyakan negara lainnya mematok tarif yang lebih tinggi, seperti Finlandia, Irlandia, dan Inggris. Di Finlandia, cukai bir dipatok €0,60 per botol. Sementara Irlandia dan Inggris sebesar €0,37 dan €0,35 per botol. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024