KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Reformasi Pajak, WP Diminta Tak Tawarkan Imbalan ke Fiskus

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Agustus 2022 | 08:30 WIB
Dukung Reformasi Pajak, WP Diminta Tak Tawarkan Imbalan ke Fiskus

Ilustrasi gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun kepada pegawai Ditjen Pajak (DJP).

Inspektur VII Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu Alexander Zulkarnain mengatakan wajib pajak juga memiliki peran penting dalam mendukung reformasi perpajakan yang tengah dilaksanakan agar DJP dapat bersih dari korupsi.

"Kami mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai DJP," katanya, dikutip pada Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Bila terdapat pegawai DJP yang menjanjikan kemudahan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu, lanjut Alexander, wajib pajak diminta untuk melaporkan hal tersebut melalui whistleblowing system Kemenkeu.

Pelaporan dapat dilakukan melalui www.wise.kemenkeu.go.id, Kring Pajak 1500-200, atau melalui email [email protected].

"Kami memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang terus konsisten melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Alexander.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Reformasi perpajakan di DJP mencakup banyak aspek, mulai dari organisasi, SDM, basis data, proses bisnis, teknologi informasi, hingga regulasi. Reformasi dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan integritas serta produktivitas aparat perpajakan.

Kemenkeu juga telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Desember 2016. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan