SELEBRITAS

Dukung Pembangunan Daerah, Juicy Luicy Ajak Fans Patuh Bayar Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 16 September 2023 | 08:00 WIB
Dukung Pembangunan Daerah, Juicy Luicy Ajak Fans Patuh Bayar Pajak

Grup band Juicy Luicy.

BANDUNG, DDTCNews - Grup musik Juicy Luicy mengajak wajib pajak di Jawa Barat patuh membayar pajak kendaraan bermotor.

Vokalis Juicy Luicy Julian Kaisar mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor kini makin mudah karena dapat dilakukan secara online. Selain itu, kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor juga menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah.

"Ayo menjadi bagian dari pembangunan Jawa Barat dengan membayar pajak tepat waktu karena pajakmu untuk Jawa Baratmu," kata pelantun single 'Tanpa Tergesa' itu dalam video yang diunggah akun Instagram @bapenda.jabar, dikutip pada Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga:
Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Pemprov Jabar telah mengembangkan layanan Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui inovasi ini, wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan tahunan secara cepat dan di mana saja.

Fitur Sambara di aplikasi Sapawarga salah satunya berisi informasi dan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Oleh karena itu, wajib pajak juga bisa sekalian melaporkan kendaraannya yang sudah dijual untuk memperoleh pembaruan status kepemilikan.

Selain menyediakan kemudahan pembayaran melalui Sambara, saat ini Pemprov Jabar juga tengah mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2023.

Baca Juga:
Pemprov Babel Minta Kabupaten/Kota Segera Lunasi Pajak Kendaraan Dinas

Insentif yang diberikan yakni penghapusan denda dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 7 tahun cukup membayar pajak selama 3 tahun.

Kemudian, pemprov memberikan pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua.

Program diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II diperuntukan bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah Jabar. Selain itu, insentif juga bisa dinikmati badan, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa di Jabar.

Pemberian insentif PKB dan BBNKB di Jabar ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Jumat, 22 September 2023 | 13:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Setujui Hasil Pemeriksaan, WP Bersedia Lunasi Kurang Bayar Pajak

Senin, 18 September 2023 | 09:00 WIB PROVINSI BANGKA BELITUNG

Pemprov Babel Minta Kabupaten/Kota Segera Lunasi Pajak Kendaraan Dinas

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan